Categories: NASIONAL

2.800 Hektar Tanah di Kampar akan Dilepas Pemerintah, Termasuk Sebagian di Batam

JAKARTA-Terkait dengan sengketa tanah antara sengketa masyarakat desa atau masyarakat adat Sinama Nenek, nama sebuah desa di Kabupaten Kampar, Riau, dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) V yang sudah berlangsung selama 22 tahun, pemerintah memutuskan untuk melepaskan 2.800 hektar tanah yang diklaim oleh masyarakat ulayat Sinama Nenek.

“PTPN melepaskan, ya, kemudian nanti akan diberikan haknya kepada masyarakat tersebut,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil dalam konperensi pers usai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5) siang.

Sofyan menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan diprioritaskan sengketa yang terjadi antara masyarakat misalnya dengan dengan BUMN, dengan perkebunan.  Nah, untuk hari ini secara spesifik diputuskan, yaitu pertama sengketa masyarakat desa atau masyarakat adat Sinama Nenek, nama sebuah desa di Kampar, dengan PTP, selesai. 2.800 hektar tanah yang terjadi klaim oleh masyarakat ulayat Sinama Nenek sudah diselesaikan.

Dengan pemberian hak ini, pemerintah meminta kepada Pemda untuk menulis siapa yang berhak menerima supaya jelas siapa yang akan menerima nanti. Kalau misalnya berapa luas, menurut Sofyan, tergantung nanti berapa banyak penerima.

Yang kedua, tentang kampung-kampung tua di Pulau Batam. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil menyampaikan, bahwa seluruh tanah di Batam, karena dulu Peraturan Presiden menyatakan seluruh Pulau Batam adalah wilayah otorita Batam, maka seluruh tanah di Pulau Batam  diklaim sebagai HPL (Hak Penguasaan Lahan) Otorita Batam.

Padahal, lanjut Sofyan, di situ banyak kampung-kampung tua, kampung yang sudah ada sebelum Otorita Batam dibentuk. “Ini kita lepaskan, diberikan kepada yang berhak, diberikan kepada masyarakat,”jelas Sofyan.

Selain itu, tentang tanah masyarakat di dalam HPL Otorita Batam, menurut Menteri ATR/Kepala BPN itu, sampai dengan 200 meter itu nanti akan diberikan hak kepada masyarakat.

“Nah ini dua hal yang konkrit pada hari ini. Yang lain prioritasnya yaitu bagaimana kita menyelesaikan sengketa-sengketa kampung-kampung tua yang masuk dalam konsesi, kampung-kampung tua yang masuk dalam hutan, ya, itu semua diselesaikan,” ujar Sofyan seraya menambahkan, diharapkan suatu saat nanti seluruh sengketa lahan dapat diselesaikan secara tuntas.

 

 

 

 

 

Artikel ini telah disadur dari https://setkab.go.id/juga-sebagian-di-batam-pemerintah-lepaskan-lahan-2-800-ha-untuk-warga-di-kampar/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

2 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

19 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

BRI Finance Perkuat Kehadiran di Sumatera Barat, Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%

Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…

1 hari ago

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…

1 hari ago

This website uses cookies.