Categories: BATAMNASIONAL

Sebelum Jadi Terdakwa di PN Batam, Dju Seng Sempat Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakpus

BATAM – Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang(SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang saat ini menjadi terdakwa kasus perusakan Hutan Lindung di Tanjung Gundap IV Batam di Pengadilan Negeri Batam sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, putusan praperadilan Jakarta Pusat menyatakan gugatan Dju Seng tidak dapat diterima pada Senin 24 November 2026.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan praperadilan Dju Seng dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst didaftarkan pada Selasa 21 Oktober 2025 dengan Hakim Tunggal Mochamad Arief Adikusomo.

“MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi dari Termohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL,”kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Setelah gugatan praperadilan tidak dapat diterima, berkas perkara Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen Nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm selanjutnya dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Batam pada Rabu 25 Februari 2026.

Saat ini perkara Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen dalam kasus perusakan Hutan Lindung Tanjung Undap IV Batam sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan dan Zulkarnain Harahap.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen dengan dakwaan alternatif yakni Kesatu, Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Kedua, Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena mengungkapkan bahwa terdakwa Dju Seng tidak ditahan sejak ditangani oleh pihak Kejaksaan.

“Saat terdakwa di Kejaksaan tidak ditahan, maka Majelis Hakim meneruskan untuk tidak ditahan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 6 April 2026 sore.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Isu Keselamatan Jalan Jadi Topik Diskusi Mahasiswa Uniba dan Jasa Raharja Kepri

BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…

10 jam ago

Kesehatan Orang Tua adalah Bentuk Perhatian yang Paling Bermakna

Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…

13 jam ago

PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

15 jam ago

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

16 jam ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

19 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

19 jam ago

This website uses cookies.