Karimun – Dua Kandidat Calon Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mengantarkan berkas lamaran pencalonan ke Bagian Perekonomian, Jumat (16/11/2018). Kedua kandidat adalah, Bambang Hardijusno SH untuk BUMD Sektor Pengawas Badan usaha Pelabuhan (BUP) dan Bachrum Efendi SH BUMD Sektor Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Bambang, calon kandidat dewan pengawas BUMD Sektor BUP menyayangkan adanya aturan sistem kunci. Dimana sistem itu dinilai bahwa pihak umum atau profesional yang ingin mendaftar, ada pembatasan. Untuk itu, diharapkan agar dalam aturan umum ada keterkhususan dalam rekrutmen atau pendaftaran bakal calon (Balon) dewan pengawas.
“Alangkah sayangnya kalau kesempatan ini tidak teebuka luas untuk memberikan kesempatan bagi independen maupun profesional akibat tidak ada keterbukaan untuk umum. Baik dari segala golongan maupun dari segala ilmu,” sebutnya.
Menurutnya, lebih banyak yang mendaftar atau pelamar, tentunya lebih banyak mendapatkan kandidat yang berkualifive dan kompeten yang bisa didapat. Karena jika pesertanya hanya itu-itu saja (Internal pejabat pemerintahan) akan menutup peluang bagi yang kompeten lainya.
“Mau diijadikan apa Karimun ini jika orangnya orang dalam saja. Kita kan sudah tau kinerja orang-orang yang tertentu. Tidak ada salahnya kita bersaing dengan orang banyak dan luas. Tetapi tetap harus bersaing sehat. Supaya Karimun ini bisa sesuai dengan visi dan misinya yaitu mendirikan karimun ini lebih maju,” tambahnya.
Perda tentang rekruitmen dewan pengawas PDAM maupun BUP, sudah selayaknya dilakukan perubahan aturan. Karena, saat ini direksi baru cuma ada satu dan pengawasnya satu. Sementara BUMD ada 3. Artinya, jika hanya satu direksi dan satu pengawas, tentu tidak mampu mencover. Maka itu, upaya untuk penambahan anggota dewan pengawas maupun direksi harus dapat dilakukan realisasinya oleh pemerintah daerah.
“Kita lihat calon-calon anggota yang masuk ini. Untuk itulah kita minta evaluasi dan dilakukanya perubahan aturan dengan peraturan-peraturan yang khusus. Karena, peraturan yang khusus dapat mengalahkan peraturan yang umum. Dalam hal ini butuh kepiawaian dari anggota DPRD untuk menciptakan aturan perda yang baru dengan keterkhususan,” pungkasnya.
Hal senada juga dikeslkan Bachrum Efendi SH calon kandidat BUMD Sektor Pengawas PDAM Tirta Karimun. Efendi berharap sesuai visi dan misi dalam lamaran yang diajukan tentunya dapat sebagia pertimbangan dalam penyeleksian calon anggota dewan pengawas yang dilamarnya..
Masalah aturan perekrutan, dirinya menilai sangat riskan jika hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 54 Tahun 2017 ataupun jounto Peraturan Menteri Dalam Neger (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Harus adanya aturan yang khusus mengingat rekrutmen yang dilakukab di daerah sesuai dengan otonomi daerah itu sendiri.
Penerimaan pencalonan Dewan Pengawas BUMD, tambahnya lagi, kan scopnya dalam daerah. Tentunya suatu hal yang berbeda. Jika tidak berbeda dengan pusat, dirinya menilai tidak berguna adanya otonomi daerah itu sendiri jika tidak ada aturan-aturan yang khusus. Artinya mengapa harus mengacu kesana?. Buatlah aturan didaerah yang khusus bagi daerah itu sendiri, tabahya lagi.
“Ada perlunya peraturan khusus yang khususlah di daerah kita sendiri. Agar bisa memberikan kesempatan bagi pemuda-pemuda daerah yang berkopeten dibidangnya untuk ikutvseleksi. Sehingga putra daerah dapat berkarya, berinovasi dalam memajukan daerahnya sendiri,” kesalnya.
“Terutamanya di PDAM Tirta Karimun yang selama ini kita lihat banyak yang tidak sesuai dan tidak masuk akal dalam kinerja bisnis daerah” tambah Efendi.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkab Karimun, Dedi Sahori SE M.Si ketika dikonfirmasi terkait pencalon Badan Pengawas BUMD yang diikuti oleh beberapa pejabat daerah menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi pejabat daerah untuk ikut seleksi calon anggota dewan pengawasvBUMD.. Menurutnya tidak menyalahi aturan.
Pasalnya jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 jounto Pemendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas, calon komisaris dan direksi tidak melarang pejabat daerah untuk ikut sebagai dewan pengawas. Tetapi mengatur harus perlu dilakukan seleksi. Baik administrasi maupun kompetensi calon.Tentunya tetap beracu pada aturan tersebut.
“Kita tetap mengacu pada Pemendagri Nomor 54 Tahun 2017. Baik seleksi untuk dewan pengawas PDAM maupun BUP,” jelasnya.
Ditanya terkait adanya pejabat rangkap jabatan dan ikut seleksi, dirinya menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang. Bahkan ada aturan dari pusat yang memperbolehkan pejabat daerah maupun pejabat pusat dapar mengikuti seleksi jika diburuhkan. Hal itu bukan dari aturan perda ataupun aturan Bupati Karimun, melainkan tertuang dalam peraturan pusat (PP) dan Permendagri.
“Kita tetap mengacu pada PP dan Permendagri. Karena dalam PP 54 pasal 140 disebutkan bahwa penentuan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan BUMD itu sepanjang tidak bertentangan dapat dilaksanakan,” tuturnya.
Menjabat di pemerintahan dan dewan pengawas BUMD, tidak jadi masalah selama pejabat tersebut bukan merupakan pejabat publik seperti dinas Capil, Pendidikan ataupun dinas Kesehatan yang fungsinya pelayan publik. Dimana nantinya dapat menganggu kinerjanya di pemerintahan itu sendiru.
“Selama jabatan itu tidak menganggu aktivitas kinernyanya, tidak masalah. Sesuai perda pejabat non publik bisa merangkap jabatan selagi tidak menganggu kinerjanya. Sesuai aturan dan acuan pada PP dan Permendagri Nomor 54 yang menyatakan tidak ada aturan atau larangan pejabat daerah menjadi dewan pengawas,” pungkasnya. (Hasian)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.