Categories: Tanjung Pinang

25 Kilogram Sabu Dibakar di Hadapan Empat Pelakunya

TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang memusnahkan 25 Kilogram Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan 1 jenis Sabu secara terbuka di Lapangan Mapolres dan dihadiri pemerintah serta FKPD Pemerintah Kota, Jum’at (10/1/2020) siang.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar tepat di hadapan 4 pelaku.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata Polres Tanjungpinang dalam memerangi Narkoba, bahkan ini juga bukti nyata jika 25 Kilogram sabu itu akan dimusnahkan secepat mungkin.

“Pemusnahan ini juga dengan secara terbuka, disaksikan oleh FKPD dan stake holder terkait, pemusnahan ini juga sebanyak 25 Kilogram narkotika, tersangkanya juga ada 4 orang terkait dengan jaringan Malaysia melalui jalur laut,” ujar Kapolres.

“Ini jelas kita lakukan ini dengan peroses hukum, dari peroses pemberkasan terhadap tersangka sendiri, ini juga bentuk keterbukaan kita dalam melakukan pemusnahan narkoba, tahun ini kita akan optomis untuk melakukan penangkapan yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Diketahui Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg dengan modus mobil modifikasi. Polisi membekuk empat tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial WG, PJ, PN dam AT.

AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan para tersangka merupakan modus baru.

“Modusnya ini baru, modus mereka adalah melalui mobil yang dimodifikasi. Mobil Veloz warna silver dimodifikasi dan dimasukkan narkotika ke dalam mobil tersebut, lalu dititipkan ke ekspedisi,” ujar Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. “Awalnya kita dapat informasi dari laporan masyarakat, dan kita melakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Narkotika ini berasal dari malaysia, yang dikirim melalui jalur laut lalu dimasukkan kedalan kendaraan yang sudah dimodifikasi,” terangnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 (2) UU Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

26 menit ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

6 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

7 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

12 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

13 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

14 jam ago

This website uses cookies.