Categories: Tanjung Pinang

25 Kilogram Sabu Dibakar di Hadapan Empat Pelakunya

TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang memusnahkan 25 Kilogram Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan 1 jenis Sabu secara terbuka di Lapangan Mapolres dan dihadiri pemerintah serta FKPD Pemerintah Kota, Jum’at (10/1/2020) siang.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar tepat di hadapan 4 pelaku.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata Polres Tanjungpinang dalam memerangi Narkoba, bahkan ini juga bukti nyata jika 25 Kilogram sabu itu akan dimusnahkan secepat mungkin.

“Pemusnahan ini juga dengan secara terbuka, disaksikan oleh FKPD dan stake holder terkait, pemusnahan ini juga sebanyak 25 Kilogram narkotika, tersangkanya juga ada 4 orang terkait dengan jaringan Malaysia melalui jalur laut,” ujar Kapolres.

“Ini jelas kita lakukan ini dengan peroses hukum, dari peroses pemberkasan terhadap tersangka sendiri, ini juga bentuk keterbukaan kita dalam melakukan pemusnahan narkoba, tahun ini kita akan optomis untuk melakukan penangkapan yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Diketahui Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg dengan modus mobil modifikasi. Polisi membekuk empat tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial WG, PJ, PN dam AT.

AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan para tersangka merupakan modus baru.

“Modusnya ini baru, modus mereka adalah melalui mobil yang dimodifikasi. Mobil Veloz warna silver dimodifikasi dan dimasukkan narkotika ke dalam mobil tersebut, lalu dititipkan ke ekspedisi,” ujar Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. “Awalnya kita dapat informasi dari laporan masyarakat, dan kita melakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Narkotika ini berasal dari malaysia, yang dikirim melalui jalur laut lalu dimasukkan kedalan kendaraan yang sudah dimodifikasi,” terangnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 (2) UU Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

5 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

17 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.