Categories: Tanjung Pinang

25 Kilogram Sabu Dibakar di Hadapan Empat Pelakunya

TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang memusnahkan 25 Kilogram Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan 1 jenis Sabu secara terbuka di Lapangan Mapolres dan dihadiri pemerintah serta FKPD Pemerintah Kota, Jum’at (10/1/2020) siang.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar tepat di hadapan 4 pelaku.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata Polres Tanjungpinang dalam memerangi Narkoba, bahkan ini juga bukti nyata jika 25 Kilogram sabu itu akan dimusnahkan secepat mungkin.

“Pemusnahan ini juga dengan secara terbuka, disaksikan oleh FKPD dan stake holder terkait, pemusnahan ini juga sebanyak 25 Kilogram narkotika, tersangkanya juga ada 4 orang terkait dengan jaringan Malaysia melalui jalur laut,” ujar Kapolres.

“Ini jelas kita lakukan ini dengan peroses hukum, dari peroses pemberkasan terhadap tersangka sendiri, ini juga bentuk keterbukaan kita dalam melakukan pemusnahan narkoba, tahun ini kita akan optomis untuk melakukan penangkapan yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Diketahui Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg dengan modus mobil modifikasi. Polisi membekuk empat tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial WG, PJ, PN dam AT.

AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan para tersangka merupakan modus baru.

“Modusnya ini baru, modus mereka adalah melalui mobil yang dimodifikasi. Mobil Veloz warna silver dimodifikasi dan dimasukkan narkotika ke dalam mobil tersebut, lalu dititipkan ke ekspedisi,” ujar Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. “Awalnya kita dapat informasi dari laporan masyarakat, dan kita melakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Narkotika ini berasal dari malaysia, yang dikirim melalui jalur laut lalu dimasukkan kedalan kendaraan yang sudah dimodifikasi,” terangnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 (2) UU Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.