Categories: Tanjung Pinang

25 Kilogram Sabu Dibakar di Hadapan Empat Pelakunya

TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang memusnahkan 25 Kilogram Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan 1 jenis Sabu secara terbuka di Lapangan Mapolres dan dihadiri pemerintah serta FKPD Pemerintah Kota, Jum’at (10/1/2020) siang.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar tepat di hadapan 4 pelaku.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata Polres Tanjungpinang dalam memerangi Narkoba, bahkan ini juga bukti nyata jika 25 Kilogram sabu itu akan dimusnahkan secepat mungkin.

“Pemusnahan ini juga dengan secara terbuka, disaksikan oleh FKPD dan stake holder terkait, pemusnahan ini juga sebanyak 25 Kilogram narkotika, tersangkanya juga ada 4 orang terkait dengan jaringan Malaysia melalui jalur laut,” ujar Kapolres.

“Ini jelas kita lakukan ini dengan peroses hukum, dari peroses pemberkasan terhadap tersangka sendiri, ini juga bentuk keterbukaan kita dalam melakukan pemusnahan narkoba, tahun ini kita akan optomis untuk melakukan penangkapan yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Diketahui Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg dengan modus mobil modifikasi. Polisi membekuk empat tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial WG, PJ, PN dam AT.

AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan para tersangka merupakan modus baru.

“Modusnya ini baru, modus mereka adalah melalui mobil yang dimodifikasi. Mobil Veloz warna silver dimodifikasi dan dimasukkan narkotika ke dalam mobil tersebut, lalu dititipkan ke ekspedisi,” ujar Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. “Awalnya kita dapat informasi dari laporan masyarakat, dan kita melakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Narkotika ini berasal dari malaysia, yang dikirim melalui jalur laut lalu dimasukkan kedalan kendaraan yang sudah dimodifikasi,” terangnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 (2) UU Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

9 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

10 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

11 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

11 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

11 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

12 jam ago

This website uses cookies.