Categories: Tanjung Pinang

25 Kilogram Sabu Dibakar di Hadapan Empat Pelakunya

TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang memusnahkan 25 Kilogram Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan 1 jenis Sabu secara terbuka di Lapangan Mapolres dan dihadiri pemerintah serta FKPD Pemerintah Kota, Jum’at (10/1/2020) siang.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar tepat di hadapan 4 pelaku.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata Polres Tanjungpinang dalam memerangi Narkoba, bahkan ini juga bukti nyata jika 25 Kilogram sabu itu akan dimusnahkan secepat mungkin.

“Pemusnahan ini juga dengan secara terbuka, disaksikan oleh FKPD dan stake holder terkait, pemusnahan ini juga sebanyak 25 Kilogram narkotika, tersangkanya juga ada 4 orang terkait dengan jaringan Malaysia melalui jalur laut,” ujar Kapolres.

“Ini jelas kita lakukan ini dengan peroses hukum, dari peroses pemberkasan terhadap tersangka sendiri, ini juga bentuk keterbukaan kita dalam melakukan pemusnahan narkoba, tahun ini kita akan optomis untuk melakukan penangkapan yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Diketahui Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg dengan modus mobil modifikasi. Polisi membekuk empat tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial WG, PJ, PN dam AT.

AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan para tersangka merupakan modus baru.

“Modusnya ini baru, modus mereka adalah melalui mobil yang dimodifikasi. Mobil Veloz warna silver dimodifikasi dan dimasukkan narkotika ke dalam mobil tersebut, lalu dititipkan ke ekspedisi,” ujar Iqbal kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. “Awalnya kita dapat informasi dari laporan masyarakat, dan kita melakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Narkotika ini berasal dari malaysia, yang dikirim melalui jalur laut lalu dimasukkan kedalan kendaraan yang sudah dimodifikasi,” terangnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 (2) UU Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

4 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

4 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

5 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

8 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

9 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

12 jam ago

This website uses cookies.