Categories: BATAM

27 Karyawan Ajukan 6 Tuntutan Pasca di PHK, Ini Sikap Manajemen RS Camatha Sahidya

BATAM – Manajemen Rumah Sakit Camatha Sahidya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) kepada 27 karyawan karena dianggap melakukan mogok kerja tidak sah pada tanggal 4 Februari 2020 lalu.

Setelah PHK tersebut, pihak Manajemen RSCS melalui kuasa hukum dan perwakilan ke-27 karyawan sudah melakukan perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit pada tanggal 10 Februari 2020.

Kesimpulan dari perundingan tersebut ada dua poin, yakni pertama sepakat untuk tidak sepakat dan kedua tidak dihasilkan kesepakatan.

Dalam perundingan tersebut pihak Managemen berpendapat bahwa mogok kerja tidak sah. Kemudian mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 dan Kepmen 323 tahun 2003, serta melanggar peraturan perusahan.

Sementara itu pihak pekerja berpendapat bahwa, pertama, meminta dipekerjakan kembali seluruh pekerja yang di PHK secara sepihak oleh Manageman RSCS. Kedua, bayarkan upah pokok pada pekerja terhitung mulai di PHK sepihak karena dilarang melakukan aktivitas pekerjaannya.

Ketiga, berikan status PKWTT bagi seluruh pekerja dari awal mulai masuk bekerja. Keempat, bayarkan upah lembur seluruh pekerja yang bekerja pada hari libur resmi serta upah pada kelebihan jam kerja dalam 1 minggu bekerja.

Kelima, pulihkan nama baik para pekerja yang telah menerima perlakuan yang semena-mena. Keenam, berikan upah yang layak sesuai Undang-undang dan sertakan slip gaji para pekerja.

Karena tidak ada kesepakatan, pihak pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam pada tanggal 11 Februari 2020.

Kuasa Hukum RSCS, Ali Amran mengatakan, permasalahan PHK terhadap 27 karyawan sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam pada tanggal 10 Februari 2020.

Ia menegaskan, managemen RSCS tidak akan mempekerjakan kembali ke-27 karyawan yang di PHK tersebut.

“Kalau untuk dipekerjakan lagi tidak akan mungkin, karena kita(Rumah Sakit) kan pelayanan kepada orang-orang sakit. Itu kan menyangkut keselamatan pasien,” ujar Ali Amran ketika ditemui Swarakepri di kantornya, Selasa(11/2/2020).

Amran menegaskan keputusan melakukan PHK terhadap ke-27 karyawan merupakan hasil rapat managemen RSCS.

“MemPHK ke-27 orang itu memang sudah jadi keputusan kita. Kita menyimpulkan dampak baik dan buruk kepada pelayanan kesehatan. Lebih kepada mempertimbangkan pelayanan kesehatan Rumah Sakit,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa permasalahan PHK ke-27 karyawan tersebut sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

“Karena tidak ada kesepakatan(bipartit). Kita sudah limpahkan ke Dinas Tenaga Kerja,”pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Vendor Tas Depok dengan Desain Kreatif untuk Event Anda

Vendor tas Depok menawarkan desain kreatif dan kualitas unggulan untuk event Anda. Cocok untuk seminar,…

2 menit ago

Jasa Pembuatan Tas Custom Satuan Tangerang, Cocok untuk Segala Acara

Jasa pembuatan tas custom satuan di Tangerang kini semakin diminati. Dapatkan tas berkualitas dengan desain…

53 menit ago

Perbedaan Manajemen Reputasi dengan Digital Marketing Agency

Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, CLAV Digital muncul sebagai pemain unik yang membawa…

3 jam ago

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

19 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

2 hari ago

This website uses cookies.