Categories: BATAM

27 Karyawan Ajukan 6 Tuntutan Pasca di PHK, Ini Sikap Manajemen RS Camatha Sahidya

BATAM – Manajemen Rumah Sakit Camatha Sahidya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) kepada 27 karyawan karena dianggap melakukan mogok kerja tidak sah pada tanggal 4 Februari 2020 lalu.

Setelah PHK tersebut, pihak Manajemen RSCS melalui kuasa hukum dan perwakilan ke-27 karyawan sudah melakukan perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit pada tanggal 10 Februari 2020.

Kesimpulan dari perundingan tersebut ada dua poin, yakni pertama sepakat untuk tidak sepakat dan kedua tidak dihasilkan kesepakatan.

Dalam perundingan tersebut pihak Managemen berpendapat bahwa mogok kerja tidak sah. Kemudian mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 dan Kepmen 323 tahun 2003, serta melanggar peraturan perusahan.

Sementara itu pihak pekerja berpendapat bahwa, pertama, meminta dipekerjakan kembali seluruh pekerja yang di PHK secara sepihak oleh Manageman RSCS. Kedua, bayarkan upah pokok pada pekerja terhitung mulai di PHK sepihak karena dilarang melakukan aktivitas pekerjaannya.

Ketiga, berikan status PKWTT bagi seluruh pekerja dari awal mulai masuk bekerja. Keempat, bayarkan upah lembur seluruh pekerja yang bekerja pada hari libur resmi serta upah pada kelebihan jam kerja dalam 1 minggu bekerja.

Kelima, pulihkan nama baik para pekerja yang telah menerima perlakuan yang semena-mena. Keenam, berikan upah yang layak sesuai Undang-undang dan sertakan slip gaji para pekerja.

Karena tidak ada kesepakatan, pihak pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam pada tanggal 11 Februari 2020.

Kuasa Hukum RSCS, Ali Amran mengatakan, permasalahan PHK terhadap 27 karyawan sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam pada tanggal 10 Februari 2020.

Ia menegaskan, managemen RSCS tidak akan mempekerjakan kembali ke-27 karyawan yang di PHK tersebut.

“Kalau untuk dipekerjakan lagi tidak akan mungkin, karena kita(Rumah Sakit) kan pelayanan kepada orang-orang sakit. Itu kan menyangkut keselamatan pasien,” ujar Ali Amran ketika ditemui Swarakepri di kantornya, Selasa(11/2/2020).

Amran menegaskan keputusan melakukan PHK terhadap ke-27 karyawan merupakan hasil rapat managemen RSCS.

“MemPHK ke-27 orang itu memang sudah jadi keputusan kita. Kita menyimpulkan dampak baik dan buruk kepada pelayanan kesehatan. Lebih kepada mempertimbangkan pelayanan kesehatan Rumah Sakit,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa permasalahan PHK ke-27 karyawan tersebut sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

“Karena tidak ada kesepakatan(bipartit). Kita sudah limpahkan ke Dinas Tenaga Kerja,”pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

2 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

2 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

2 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

8 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

9 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

9 jam ago

This website uses cookies.