BATAM– Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadirkan 4 orang saksi ahli dalam persidangan perkara Putra Siregar dalam kasus dugaan tindak pidana kepabeanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (31/8/2020).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono menjelaskan bahwa 4 orang saksi ahli tersebut terdiri dari Sriyono dari Bea Cukai, Andi Hamzah ahli Hukum, Ahmad Fuad dari Kemenperin dan Natigor Pangapul dari Bea Cukai.
“Pada sidang hari ini sebenarnya kita menghadirkan 4 orang saksi ahli yaitu Sriyono dari Bea Cukai, Andi Hamzah ahli Hukum, Ahmad Fuad dari Kemenperin dan Natigor dari pengapul Bea Cukai,” ujar Milono kepada SwaraKepri, Senin (31/8/2020).
Kata Milono, dalam persidangan tersebut intinya HP milik Putra Siregar yang ditangkap tersebut IMEI nya tidak terdaftar di Kemenperin dan tidak dilengkapi dengan dokumen import barang.
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.