“Keterangan (saksi ahli) intinya IMEI HP tidak terdaftar di Kemenperin dan tidak dilengkapi dokumen impor barang,” tegasnya.
Milono menambahkan, saksi ahli hukum, Andi Hamzah membenarkan penerapan pasal yang dilakukan oleh JPU di dalam persidangan tersebut.
“Saksi Andi Hamzah berbicara tentang penerapan pasal saja dan membenarkan penerapan pasal yang dilakukan JPU tersebut telah sesuai,” bebernya.
Kata dia, dalam persidangan, terdakwa Putra Siregar hadir didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya.
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.