“Keterangan (saksi ahli) intinya IMEI HP tidak terdaftar di Kemenperin dan tidak dilengkapi dokumen impor barang,” tegasnya.
Milono menambahkan, saksi ahli hukum, Andi Hamzah membenarkan penerapan pasal yang dilakukan oleh JPU di dalam persidangan tersebut.
“Saksi Andi Hamzah berbicara tentang penerapan pasal saja dan membenarkan penerapan pasal yang dilakukan JPU tersebut telah sesuai,” bebernya.
Kata dia, dalam persidangan, terdakwa Putra Siregar hadir didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya.
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.