“Keterangan (saksi ahli) intinya IMEI HP tidak terdaftar di Kemenperin dan tidak dilengkapi dokumen impor barang,” tegasnya.
Milono menambahkan, saksi ahli hukum, Andi Hamzah membenarkan penerapan pasal yang dilakukan oleh JPU di dalam persidangan tersebut.
“Saksi Andi Hamzah berbicara tentang penerapan pasal saja dan membenarkan penerapan pasal yang dilakukan JPU tersebut telah sesuai,” bebernya.
Kata dia, dalam persidangan, terdakwa Putra Siregar hadir didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.