BATAM– Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadirkan 4 orang saksi ahli dalam persidangan perkara Putra Siregar dalam kasus dugaan tindak pidana kepabeanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (31/8/2020).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono menjelaskan bahwa 4 orang saksi ahli tersebut terdiri dari Sriyono dari Bea Cukai, Andi Hamzah ahli Hukum, Ahmad Fuad dari Kemenperin dan Natigor Pangapul dari Bea Cukai.
“Pada sidang hari ini sebenarnya kita menghadirkan 4 orang saksi ahli yaitu Sriyono dari Bea Cukai, Andi Hamzah ahli Hukum, Ahmad Fuad dari Kemenperin dan Natigor dari pengapul Bea Cukai,” ujar Milono kepada SwaraKepri, Senin (31/8/2020).
Kata Milono, dalam persidangan tersebut intinya HP milik Putra Siregar yang ditangkap tersebut IMEI nya tidak terdaftar di Kemenperin dan tidak dilengkapi dengan dokumen import barang.
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
This website uses cookies.