Categories: KRIMINAL

4 Tahun Tersangka, Berkas Perkara BJ Belum P21

BATAM – Roy Wright Hutapea selaku pengacara A Lim alias A Boi(pelapor) mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan tersangka BJ yang telah dilaporkan sejak tanggal 15 November 2014 lalu di Polresta Barelang.

“Hingga saat ini berkas perkara tersangka BJ belum dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Roy kepada swarakepri.com, Kamis(22/8/2019).

Roy menjelaskan, setelah kliennya membuat laporan Polisi Nomor LP-B/1378/XI/2014/Kepri/SPK-Polresta Barelang tanggal 15 November 2014 lalu. Beberapa bulan kemudian BJ ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari tahun 2016 sampai 2018 tidak ada pergerakan apa-apa. Kemudian Tahun ini (2019) saya jadi pengacara pelapor dan kembali mempertanyakan perkembangan kasus ini,” jelasnya.

Menurut Roy, beberapa bulan lalu pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polresta Barelang.

“Beberapa bulan lalu pelapor terima SP2HP, sekarang kami belum tahu perkembangannya seperti apa. Kami mempertanyakan perkembangan kasus ini demi adanya kepastian hukum. Sampai empat tahun berkas perkaranya masih belum P21,”ujarnya.

Roy menjelaskan kronologis perkara ini berawal dari pinjam uang oleh tersangka BJ kepada pelapor dalam kurun waktu tahun 2011 hingga 2014 hingga pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 15 Miliar.

“Mulai dari tahun 2011, BJ meminjam uang kepada pelapor, dan diberikan kepada BJ pakai uang cash. BJ kemudian membayar menggunakan cek kosong. Beberapa cek itu ada yang cair, tapi 40 cek yang dicairkan pelapor tidak ada uangnya (kosong). BJ sempat memberikan jaminan surat kapal, tapi pelapor tidak mau karena kapalnya tidak ada,”jelasnya.

Roy menegaskan bahwa pihaknya meminta adanya kepastian hukum dalam perkara ini. “Kalau tersangka hanya diatas kertas saja silahkan di SP3, kalau memang perkaranya siap disidangkan silahkan disidangkan,”tegasnya.

Ditambahkan Roy bahwa pada tahun 2019 pelapor sudah dua kali menjalani pemeriksaan tambahan di hadapan penyidik Polresta Barelang.

“Sebenarnya tidak ada hambatan di penyidikan, tahun ini pelapor sudah dua kali menjalani pemeriksaan tambahan dan pelapor tetap dengan BAP awal,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas perkara tersangka BJ masih dilengkapi penyidik Polresta Barelang.

“Iya betul, berkasnya sedang kita lengkapi,” ujar Andri kepada swarakepri.com saat ditemui disela-sela acara pisah sambut Kapolresta Barelang di Best Western Premier Panbil, Jumat(23/8/2019) malam.

 

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

24 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.