Categories: KRIMINAL

4 Tahun Tersangka, Berkas Perkara BJ Belum P21

BATAM – Roy Wright Hutapea selaku pengacara A Lim alias A Boi(pelapor) mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan tersangka BJ yang telah dilaporkan sejak tanggal 15 November 2014 lalu di Polresta Barelang.

“Hingga saat ini berkas perkara tersangka BJ belum dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Roy kepada swarakepri.com, Kamis(22/8/2019).

Roy menjelaskan, setelah kliennya membuat laporan Polisi Nomor LP-B/1378/XI/2014/Kepri/SPK-Polresta Barelang tanggal 15 November 2014 lalu. Beberapa bulan kemudian BJ ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari tahun 2016 sampai 2018 tidak ada pergerakan apa-apa. Kemudian Tahun ini (2019) saya jadi pengacara pelapor dan kembali mempertanyakan perkembangan kasus ini,” jelasnya.

Menurut Roy, beberapa bulan lalu pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polresta Barelang.

“Beberapa bulan lalu pelapor terima SP2HP, sekarang kami belum tahu perkembangannya seperti apa. Kami mempertanyakan perkembangan kasus ini demi adanya kepastian hukum. Sampai empat tahun berkas perkaranya masih belum P21,”ujarnya.

Roy menjelaskan kronologis perkara ini berawal dari pinjam uang oleh tersangka BJ kepada pelapor dalam kurun waktu tahun 2011 hingga 2014 hingga pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 15 Miliar.

“Mulai dari tahun 2011, BJ meminjam uang kepada pelapor, dan diberikan kepada BJ pakai uang cash. BJ kemudian membayar menggunakan cek kosong. Beberapa cek itu ada yang cair, tapi 40 cek yang dicairkan pelapor tidak ada uangnya (kosong). BJ sempat memberikan jaminan surat kapal, tapi pelapor tidak mau karena kapalnya tidak ada,”jelasnya.

Roy menegaskan bahwa pihaknya meminta adanya kepastian hukum dalam perkara ini. “Kalau tersangka hanya diatas kertas saja silahkan di SP3, kalau memang perkaranya siap disidangkan silahkan disidangkan,”tegasnya.

Ditambahkan Roy bahwa pada tahun 2019 pelapor sudah dua kali menjalani pemeriksaan tambahan di hadapan penyidik Polresta Barelang.

“Sebenarnya tidak ada hambatan di penyidikan, tahun ini pelapor sudah dua kali menjalani pemeriksaan tambahan dan pelapor tetap dengan BAP awal,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas perkara tersangka BJ masih dilengkapi penyidik Polresta Barelang.

“Iya betul, berkasnya sedang kita lengkapi,” ujar Andri kepada swarakepri.com saat ditemui disela-sela acara pisah sambut Kapolresta Barelang di Best Western Premier Panbil, Jumat(23/8/2019) malam.

 

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

12 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.