Categories: KRIMINAL

4 Tahun Tersangka, Berkas Perkara BJ Belum P21

BATAM – Roy Wright Hutapea selaku pengacara A Lim alias A Boi(pelapor) mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan tersangka BJ yang telah dilaporkan sejak tanggal 15 November 2014 lalu di Polresta Barelang.

“Hingga saat ini berkas perkara tersangka BJ belum dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Roy kepada swarakepri.com, Kamis(22/8/2019).

Roy menjelaskan, setelah kliennya membuat laporan Polisi Nomor LP-B/1378/XI/2014/Kepri/SPK-Polresta Barelang tanggal 15 November 2014 lalu. Beberapa bulan kemudian BJ ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari tahun 2016 sampai 2018 tidak ada pergerakan apa-apa. Kemudian Tahun ini (2019) saya jadi pengacara pelapor dan kembali mempertanyakan perkembangan kasus ini,” jelasnya.

Menurut Roy, beberapa bulan lalu pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polresta Barelang.

“Beberapa bulan lalu pelapor terima SP2HP, sekarang kami belum tahu perkembangannya seperti apa. Kami mempertanyakan perkembangan kasus ini demi adanya kepastian hukum. Sampai empat tahun berkas perkaranya masih belum P21,”ujarnya.

Roy menjelaskan kronologis perkara ini berawal dari pinjam uang oleh tersangka BJ kepada pelapor dalam kurun waktu tahun 2011 hingga 2014 hingga pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 15 Miliar.

“Mulai dari tahun 2011, BJ meminjam uang kepada pelapor, dan diberikan kepada BJ pakai uang cash. BJ kemudian membayar menggunakan cek kosong. Beberapa cek itu ada yang cair, tapi 40 cek yang dicairkan pelapor tidak ada uangnya (kosong). BJ sempat memberikan jaminan surat kapal, tapi pelapor tidak mau karena kapalnya tidak ada,”jelasnya.

Roy menegaskan bahwa pihaknya meminta adanya kepastian hukum dalam perkara ini. “Kalau tersangka hanya diatas kertas saja silahkan di SP3, kalau memang perkaranya siap disidangkan silahkan disidangkan,”tegasnya.

Ditambahkan Roy bahwa pada tahun 2019 pelapor sudah dua kali menjalani pemeriksaan tambahan di hadapan penyidik Polresta Barelang.

“Sebenarnya tidak ada hambatan di penyidikan, tahun ini pelapor sudah dua kali menjalani pemeriksaan tambahan dan pelapor tetap dengan BAP awal,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas perkara tersangka BJ masih dilengkapi penyidik Polresta Barelang.

“Iya betul, berkasnya sedang kita lengkapi,” ujar Andri kepada swarakepri.com saat ditemui disela-sela acara pisah sambut Kapolresta Barelang di Best Western Premier Panbil, Jumat(23/8/2019) malam.

 

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

7 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

8 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

8 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

8 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

8 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

9 jam ago

This website uses cookies.