Categories: KRIMINAL

4 Tahun Tersangka, Berkas Perkara BJ Belum P21

BATAM – Roy Wright Hutapea selaku pengacara A Lim alias A Boi(pelapor) mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan tersangka BJ yang telah dilaporkan sejak tanggal 15 November 2014 lalu di Polresta Barelang.

“Hingga saat ini berkas perkara tersangka BJ belum dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Roy kepada swarakepri.com, Kamis(22/8/2019).

Roy menjelaskan, setelah kliennya membuat laporan Polisi Nomor LP-B/1378/XI/2014/Kepri/SPK-Polresta Barelang tanggal 15 November 2014 lalu. Beberapa bulan kemudian BJ ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari tahun 2016 sampai 2018 tidak ada pergerakan apa-apa. Kemudian Tahun ini (2019) saya jadi pengacara pelapor dan kembali mempertanyakan perkembangan kasus ini,” jelasnya.

Menurut Roy, beberapa bulan lalu pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polresta Barelang.

“Beberapa bulan lalu pelapor terima SP2HP, sekarang kami belum tahu perkembangannya seperti apa. Kami mempertanyakan perkembangan kasus ini demi adanya kepastian hukum. Sampai empat tahun berkas perkaranya masih belum P21,”ujarnya.

Roy menjelaskan kronologis perkara ini berawal dari pinjam uang oleh tersangka BJ kepada pelapor dalam kurun waktu tahun 2011 hingga 2014 hingga pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 15 Miliar.

“Mulai dari tahun 2011, BJ meminjam uang kepada pelapor, dan diberikan kepada BJ pakai uang cash. BJ kemudian membayar menggunakan cek kosong. Beberapa cek itu ada yang cair, tapi 40 cek yang dicairkan pelapor tidak ada uangnya (kosong). BJ sempat memberikan jaminan surat kapal, tapi pelapor tidak mau karena kapalnya tidak ada,”jelasnya.

Roy menegaskan bahwa pihaknya meminta adanya kepastian hukum dalam perkara ini. “Kalau tersangka hanya diatas kertas saja silahkan di SP3, kalau memang perkaranya siap disidangkan silahkan disidangkan,”tegasnya.

Ditambahkan Roy bahwa pada tahun 2019 pelapor sudah dua kali menjalani pemeriksaan tambahan di hadapan penyidik Polresta Barelang.

“Sebenarnya tidak ada hambatan di penyidikan, tahun ini pelapor sudah dua kali menjalani pemeriksaan tambahan dan pelapor tetap dengan BAP awal,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas perkara tersangka BJ masih dilengkapi penyidik Polresta Barelang.

“Iya betul, berkasnya sedang kita lengkapi,” ujar Andri kepada swarakepri.com saat ditemui disela-sela acara pisah sambut Kapolresta Barelang di Best Western Premier Panbil, Jumat(23/8/2019) malam.

 

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

25 menit ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

33 menit ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

34 menit ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

13 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

13 jam ago

This website uses cookies.