Categories: BATAM

4 Tersangka Terancam Hukuman Mati, Ini Motif Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Batam

BATAM – Aparat Kepolisian Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda asal Lampung bernama Dwi Putri Aprilian Dini(25) di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Keempat tersangka masing-masing adalah Wilson Lukman alias WL(28), Anik Istiqomah Noviana alias Melika Levana(36), Putri Angelina alias Papi Tama(23) dan Salmiati alias Papi Charles(25).

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari salah seorang petugas keamanan di RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung ke pihak Kepolisian.

“Untuk pelapor adalah petugas security RS Elisabet yang memberi tahu pertama kali ke pihak Kepolisian,”ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa dan Karumkit RS Bhayangkara, AKP Dr. dr. Leonardo di Mapolsek Batu Ampar, Senin 1 Desember 2025 siang.

Kompol Amru menegaskan bahwa almarhumah Dwi Putri Aprilian Dini belum sempat bekerja sebagai LC(Ladies Companion).

“Perlu kami sampaikan bahwa mendiang atau almarhumah belum bekerja menjadi LC, tapi mendiang melamar bekerja sebagai LC. Itu adalah dua hal yang berbeda,”ujarnya.

Motif Tersangka Wilson Lakukan Kekerasan

Kompol Amru menjelaskan motif tersangka Wilson melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka sangat marah dan sakit hati kepada korban.

“Karena awalnya tersangka Wilson ada dikirim dua rekaman video melalui WhatsApp oleh pacaranya tersangka Anik dan tersangka Papi Charles. Yang mana salah satu rekaman video itu merekam seolah-seolah tersangka Anik telah dicekik lehernya oleh korban,”ujarnya.

Kata dia, video tersebut adalah video rekayasa yang dibuat oleh tersangka Anik yang bertujuan ketika nanti terjadi apa-apa di kemudian hari video tersebut yang akan dijadikan bukti bahwa korbanlah yang melakukan kekerasan lebih dahulu, sedangkan semua itu hanya skenario yang dikarang-karang oleh tersangka Anik.

“Sebelumnya tersangka Wilson tidak mengetahui terkait video rekayasa yang dibuat oleh tersangka Anik pada tanggal 25 November 2025. Video tersebut sudah dijadikan juga sebagai barang bukti didalam proses penyidikan,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Cocok di hukum mati ja manusia berhati binatang,usia muda kelakuan biadab,merusak nama kota Batam,Bravo utk Kepolisian yg bertindak cepat,lenyap kan manusia manusia biadab mcm mrk ini,biar Bumi ini bisa aman

Recent Posts

Dua Demokrasi, Satu Ruang Digital Bersama: Makna Kunjungan Modi ke Jakarta bagi Pedagang Kecil dan Konsumen Indonesia

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli, perhatian publik akan…

1 jam ago

Tak Hanya Nvidia, Dua Saham Ini Jadi Incaran Investor Berbasis Fundamental

Di tengah pasar saham Amerika Serikat yang masih diwarnai volatilitas akibat ketidakpastian suku bunga, inflasi,…

9 jam ago

Dodi dan Junico Saling Memaafkan, Keributan di Grand Batam Mall Berakhir Damai

‎BATAM - Keributan yang terjadi di sebuah Mall mewah Batam yang sempat trending di media…

10 jam ago

Akselerasi Inovasi Teknologi, SUCOFINDO Gelar IMPACT Perkuat Transformasi Layanan TIC Berteknologi Tinggi

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya inovasi sebagai fondasi utama untuk mendorong…

11 jam ago

TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Berhasil Dicegah

Komando Operasi (Koops) TNI Habema kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua. Melalui…

14 jam ago

Solid! Serikat Pekerja PAM JAYA Perkuat Sinergi, Dukung Target Air Perpipaan untuk Seluruh Jakarta

PAM JAYA kembali menyelenggarakan Union Gathering 2026 sebagai agenda tahunan untuk memperkuat sinergi, harmonisasi hubungan…

16 jam ago

This website uses cookies.