Categories: BATAM

4 Tersangka Terancam Hukuman Mati, Ini Motif Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Batam

Peran dari Keempat Tersangka

Kompol Amru menjelaskan peran dari tersangka Wilson adalah melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang-ulang dengan cara menendang di bagian dada serta leher korban menggunakan kaki.

“Tersangka juga memukul muka, kepala dan badan korban menggunakan sapu lidi. Setelah itu tersangka juga menyuruh membeli lakban untuk mengikat tangan korban, memborgol tangan korban serta menyemprot air dengan menggunakan selang air ke badan dan ke dalam lobang hidung korban dalam keadaan mulut korban dilakban dan tangan korban dalam keadaan dilakban dan diborgol,”terangnya.

“Tersangka juga menyuruh melepas semua CCTV di tenpat kejadian dengan maksud menghilangkan barang bukti dan bukti petunjuk,”lanjut Kompol Amru.

Sementara itu peran dari tersangka Anki adalah membuat atau memerintahkan rekaman video rekayasa yang seolah-oleh tersangka Anik telah dicekik lehernya oleh korban, sedangkan faktanya semua itu hanya karangan dari tersangka Anik.

“Tersangka juga menyuruh dan memberikan uang kepada tersangka Papi Tama untuk membeli lakban warna hitam,”ucapnya.

Sedangkan peran dari tersangka Papi Tama adalah melakukan pengawasan di dalam rumah terhadap korban agar korban tidak keluar..

“Kemudian membeli satu buah lakban warna hitam atas perintah tersangka Anik. Membantu mengikat tangan dan mulut korban dengan menggunakan lakban warna hitam dan bening. Membantu memborgol kedua tangan korban,”kata Kompol Amru.

Sementara itu tersangka Papi Charles berperan melakukan pengawasan terhadap korban agar korban tidak keluar dari rumah. Kemudian membeli dua lakban warna hitam.

“Tersangka membantu mengikat tangan dan mulut korban dengan menggunakan lakban warna hitam dan bening. Membantu memborgol kedua tangan korban. Melepas 9 CCTV yang sebelumnya terpasang di TKP dengan atas perintah dari tersangka Wilson,”pungkanya.

Atas perbuatannya, tersangka Wilson dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka Ani, Papi Tama dan Papi Charles dijerat Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 huruf e dan atau pasal 338 KUHPinda jo pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHPindana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Cocok di hukum mati ja manusia berhati binatang,usia muda kelakuan biadab,merusak nama kota Batam,Bravo utk Kepolisian yg bertindak cepat,lenyap kan manusia manusia biadab mcm mrk ini,biar Bumi ini bisa aman

Recent Posts

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

This website uses cookies.