Categories: BATAM

4 Tersangka Terancam Hukuman Mati, Ini Motif Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Batam

Peran dari Keempat Tersangka

Kompol Amru menjelaskan peran dari tersangka Wilson adalah melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang-ulang dengan cara menendang di bagian dada serta leher korban menggunakan kaki.

“Tersangka juga memukul muka, kepala dan badan korban menggunakan sapu lidi. Setelah itu tersangka juga menyuruh membeli lakban untuk mengikat tangan korban, memborgol tangan korban serta menyemprot air dengan menggunakan selang air ke badan dan ke dalam lobang hidung korban dalam keadaan mulut korban dilakban dan tangan korban dalam keadaan dilakban dan diborgol,”terangnya.

“Tersangka juga menyuruh melepas semua CCTV di tenpat kejadian dengan maksud menghilangkan barang bukti dan bukti petunjuk,”lanjut Kompol Amru.

Sementara itu peran dari tersangka Anik adalah membuat atau memerintahkan rekaman video rekayasa yang seolah-oleh tersangka Anik telah dicekik lehernya oleh korban, sedangkan faktanya semua itu hanya karangan dari tersangka Anik.

“Tersangka juga menyuruh dan memberikan uang kepada tersangka Papi Tama untuk membeli lakban warna hitam,”ucapnya. Sedangkan peran dari tersangka Papi Tama adalah melakukan pengawasan di dalam rumah terhadap korban agar korban tidak keluar..

“Kemudian membeli satu buah lakban warna hitam atas perintah tersangka Anik. Membantu mengikat tangan dan mulut korban dengan menggunakan lakban warna hitam dan bening. Membantu memborgol kedua tangan korban,”kata Kompol Amru.

Sementara itu tersangka Papi Charles berperan melakukan pengawasan terhadap korban agar korban tidak keluar dari rumah. Kemudian membeli dua lakban warna hitam.

“Tersangka membantu mengikat tangan dan mulut korban dengan menggunakan lakban warna hitam dan bening. Membantu memborgol kedua tangan korban. Melepas 9 CCTV yang sebelumnya terpasang di TKP dengan atas perintah dari tersangka Wilson,”pungkanya.

Atas perbuatannya, tersangka Wilson dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka Ani, Papi Tama dan Papi Charles dijerat Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 huruf e dan atau pasal 338 KUHPinda jo pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHPindana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Cocok di hukum mati ja manusia berhati binatang,usia muda kelakuan biadab,merusak nama kota Batam,Bravo utk Kepolisian yg bertindak cepat,lenyap kan manusia manusia biadab mcm mrk ini,biar Bumi ini bisa aman

Recent Posts

Harga Bitcoin Melemah Tajam, Investor Indonesia Tidak Panic Selling

Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan dan bergerak di kisaran US$62.000 setelah pasar kripto global menghadapi…

6 jam ago

BPOM Ajak Masyarakat Lindungi Jamu dari Bahan Kimia Obat

Di tengah meningkatnya tren hidup sehat dan konsumsi produk herbal, ancaman jamu mengandung Bahan Kimia…

6 jam ago

Perkuat Konektivitas di Indonesia Timur, MyRepublic Air Perluas Jangkauan di Sulawesi

Konektivitas digital memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan kawasan Indonesia Timur yang terus berkembang. Sebagai…

7 jam ago

Tingkatkan Kenyamanan Pengguna, LRT Jabodetabek Lakukan Uji Coba tambah Frekuensi Perjalanan di Jam Sibuk Pagi Mulai 8 Juni 2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan kenyamanan pengguna LRT Jabodebek. Mulai Senin…

7 jam ago

Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat 33,26%, BRI Finance Pastikan Ekspansi Bisnis Menyeluruh

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat strategi diversifikasi pembiayaan produktif sebagai bagian dari…

7 jam ago

Mau Liburan Hemat, Manfaatkan Diskon Tarif Tiket Berikut

Mau Liburan Hemat, Manfaatkan Diskon Tarif Tiket Berikut Bandung (Jawa Barat), 6 Juni 2026 –…

7 jam ago

This website uses cookies.