Categories: BATAM

4 Tersangka Terancam Hukuman Mati, Ini Motif Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Batam

Peran dari Keempat Tersangka

Kompol Amru menjelaskan peran dari tersangka Wilson adalah melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang-ulang dengan cara menendang di bagian dada serta leher korban menggunakan kaki.

“Tersangka juga memukul muka, kepala dan badan korban menggunakan sapu lidi. Setelah itu tersangka juga menyuruh membeli lakban untuk mengikat tangan korban, memborgol tangan korban serta menyemprot air dengan menggunakan selang air ke badan dan ke dalam lobang hidung korban dalam keadaan mulut korban dilakban dan tangan korban dalam keadaan dilakban dan diborgol,”terangnya.

“Tersangka juga menyuruh melepas semua CCTV di tenpat kejadian dengan maksud menghilangkan barang bukti dan bukti petunjuk,”lanjut Kompol Amru.

Sementara itu peran dari tersangka Anki adalah membuat atau memerintahkan rekaman video rekayasa yang seolah-oleh tersangka Anik telah dicekik lehernya oleh korban, sedangkan faktanya semua itu hanya karangan dari tersangka Anik.

“Tersangka juga menyuruh dan memberikan uang kepada tersangka Papi Tama untuk membeli lakban warna hitam,”ucapnya.

Sedangkan peran dari tersangka Papi Tama adalah melakukan pengawasan di dalam rumah terhadap korban agar korban tidak keluar..

“Kemudian membeli satu buah lakban warna hitam atas perintah tersangka Anik. Membantu mengikat tangan dan mulut korban dengan menggunakan lakban warna hitam dan bening. Membantu memborgol kedua tangan korban,”kata Kompol Amru.

Sementara itu tersangka Papi Charles berperan melakukan pengawasan terhadap korban agar korban tidak keluar dari rumah. Kemudian membeli dua lakban warna hitam.

“Tersangka membantu mengikat tangan dan mulut korban dengan menggunakan lakban warna hitam dan bening. Membantu memborgol kedua tangan korban. Melepas 9 CCTV yang sebelumnya terpasang di TKP dengan atas perintah dari tersangka Wilson,”pungkanya.

Atas perbuatannya, tersangka Wilson dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka Ani, Papi Tama dan Papi Charles dijerat Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 huruf e dan atau pasal 338 KUHPinda jo pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHPindana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Cocok di hukum mati ja manusia berhati binatang,usia muda kelakuan biadab,merusak nama kota Batam,Bravo utk Kepolisian yg bertindak cepat,lenyap kan manusia manusia biadab mcm mrk ini,biar Bumi ini bisa aman

Recent Posts

759 Kontainer Limbah Elektronik Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Ini Rincian Pemiliknya

BATAM - Jumlah kontainer diduga berisi limbah elekronik(e-waste) yang diimpor dari Amerika Serikat di Pelabuhan…

13 jam ago

Aplikasi AI untuk Jualan Otomatis di WhatsApp dengan AI Agent Barantum

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

13 jam ago

Ketika Solusi Kecil Memberikan Harapan Baru: Perjalanan 2 Guru Menghidupkan Kelas di Penjuru Indonesia

  Perlengkapan kecil dapat menghidupkan kembali ruang belajar di berbagai daerah. BATAM - MR.D.I.Y. Indonesia,…

14 jam ago

Indigo Resmi Bertransformasi Menjadi AI Connect untuk Percepatan Talenta AI Nasional

Yogyakarta, 15 November 2025 — Transformasi Indigo menjadi AI Connect menandai langkah Telkom mempercepat pengembangan…

14 jam ago

Sribu Gelar SRIBUFEST 2025, Bantu Freelancer Bertahan dan Tumbuh di Tengah Persaingan

Sebanyak 27,4 juta orang bekerja di sektor ekonomi kreatif Indonesia tahun 2025 menurut BPS (Badan…

15 jam ago

LindungiHutan Luncurkan “Carbon Projection”, Fitur Perhitungan Serapan Karbon Jangka Panjang

Semarang, 27 November 2025 — Di tengah meningkatnya tekanan global untuk pelaporan emisi yang lebih transparan,…

18 jam ago

This website uses cookies.