Categories: Karimun

48 Sekdes Kabupaten Karimun Bimtek Administrasi Desa

KARIMUN – Sebanyak 84 Sekretaris Desa dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karimun dibekali pemahaman tentang pengelolaan administrasi pemerintahan desa melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun, Kamis (15/9). Tujuannya, agar regulasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik di daerah itu.

Kegiatan selama 3 hari itu dibuka pelaksana tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Karimun Muhammad Tang. Menurut dia, ada 4 hal yang menjadi sasaran dalam kegiatan itu diantaranya bagaimana mengatur administrasi, pengelolaan keuangan, mengatur pengelolaan masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Mencermati isu-isu aktual yang terjadi di tengah masyarakat akhir-akhir ini, dapat kita lihat kalau tingkat kritis masyarakat Karimun sudah sangat tinggi. Tetapi kadang-kadang, ibarat pepatah mengatakan, tungau di seberang lautan itu jelas kelihatan, sementara gajah di pelupuk mata tak nampak,” ungkap Tang.

Kata Tang, ada kecenderungan yang menjadi sasaran kritik dan sasaran tembak adalah aparatur yang berada diujung tombak, yakni perangkat desa dan BPD. Jika semua aparatur sudah mampu menguasai keempat sasaran itu, maka Insya Allah tidak akan ada masalah di lapangan.

“Apalagi, bapak-bapak sekalian yang bertugas sebagai sekretaris. Peran sekretaris itu amat menentukan dalam memajukan suatu desa. Untuk itulah, ikuti kegiatan ini sebaik mungkin. Dengarkan semua yang disampaikan narasumber dalam kegiatan ini. Karena itu, bisa menjadi pedoman bagi bapak dan ibu semua,” jelas Tang.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Karimun Dwi Yandri Kurniawan mengatakan, tujuan dilaksanakannya Bimtek Pengelolaan Administrasi Pemerintahan Desa bagi Sekdes dan BPD di Karimun, agar regulasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik di Karimun.

“Sekretaris merupakan ujung tombak dalam pengelolaan administrasi di desa. Dia yang selalu memberikan masukan kepada kepala desa. Karena, dia selalu berada di kantor. Apapun bentuk surat menyurat di kantor merupakan tugas seorang sekretaris. Kami juga tak mau kepala desa asal teken meneken surat,” jelas Yandri.

Menurut mantan Camat Meral ini, berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Peraturan Daerah no 05 tahun 2015 tentang Desa disebutkan, sekretariat desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

“Sekretaris Desa merupakan perangkat desa yang membantu kepala desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai Sekdes, tugas utamanya adalah mengatur dan mengurus administrasi keuangan dan urusan kesekretariatan dalam wadah struktur organisasi pemerintahan desa,” pungkasnya.
(RED/SK)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

KAI Perkuat Keandalan Fasilitas Stasiun LRT Jabodebek

KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…

2 jam ago

BRI Finance Perketat Efisiensi Operasional di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

2 jam ago

BRI Kalimalang Ramaikan Emporium Pluit dengan Booth Pembukaan Rekening dan Kartu Debit Eksklusif FC Barcelona

BRI Kalimalang hadir di Mall Emporium Pluit dengan membuka booth layanan pembukaan rekening BRI yang…

2 jam ago

Lebih dari Sekadar Toko, Rumah SukkhaCitta Hadir di ASHTA dengan Pengalaman Baru

ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…

12 jam ago

Leaders as Coaches: Membangun Pemimpin Inspiratif untuk Mendorong Kinerja Berkelanjutan di BRI Regional 6

Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…

13 jam ago

Miliki Izin dari BP Batam, Ahli Pidana Dadang Herli Sebut Dju Seng Tak Melawan Hukum

BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…

17 jam ago

This website uses cookies.