TANJUNGPINANG – Sekitar 500 ton beras tak layak kosumsi yang ada di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Subdivre Tanjungpinang scepatnya akan dimusnahkan. Hal itu dungkapkan Kepala Perusahaan Umum (Perum) Bulog Subdivre Tanjungpinang, Edison, Selasa (10/12) pagi.
Dalam hal rencana pemusnahan beras 500 ton ini, Edison tidak banyak mengeluarkan komentar, dikarenakan terkait dengan hal ini sudah menjadi ranahnya Bulog Pusat.
“Kita sudah diarahkan untuk tidak banyak komentar tentang ini, karena ini ranahnya di Bulog Pusat,” ungkapnya.
Menurut Edison, jika beras tersebut lama disimpan, maka perubahan kwalitasnya akan menurun, pihaknya juga sekarang sedang menunggu tes dari laboratirium.
“Nanti tinggal tes laboraturium saja, beras ini layak dikosumsi atau tidak, kalau layak ya bagus, itu beras lama yang sudah melewati masa simpannya, baru kali ini kejadian hal seperti itu,” ujarnya.
Dikatakan edison, beras tersebut baru 4 bulan berada di gudang Bulog Tanjungpinang, kemungkinan beras tersebut lama disimpan di gudang bulog pusat.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dalam Peraturan tersebut menyebutkan bahwa CBP harus dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.
(Ism)
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.