TANJUNGPINANG – Sekitar 500 ton beras tak layak kosumsi yang ada di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Subdivre Tanjungpinang scepatnya akan dimusnahkan. Hal itu dungkapkan Kepala Perusahaan Umum (Perum) Bulog Subdivre Tanjungpinang, Edison, Selasa (10/12) pagi.
Dalam hal rencana pemusnahan beras 500 ton ini, Edison tidak banyak mengeluarkan komentar, dikarenakan terkait dengan hal ini sudah menjadi ranahnya Bulog Pusat.
“Kita sudah diarahkan untuk tidak banyak komentar tentang ini, karena ini ranahnya di Bulog Pusat,” ungkapnya.
Menurut Edison, jika beras tersebut lama disimpan, maka perubahan kwalitasnya akan menurun, pihaknya juga sekarang sedang menunggu tes dari laboratirium.
“Nanti tinggal tes laboraturium saja, beras ini layak dikosumsi atau tidak, kalau layak ya bagus, itu beras lama yang sudah melewati masa simpannya, baru kali ini kejadian hal seperti itu,” ujarnya.
Dikatakan edison, beras tersebut baru 4 bulan berada di gudang Bulog Tanjungpinang, kemungkinan beras tersebut lama disimpan di gudang bulog pusat.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dalam Peraturan tersebut menyebutkan bahwa CBP harus dilakukan disposal (pembuangan) apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.
(Ism)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.