BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu Ampar, Kepulauau Riau. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia pada Senin 24 November 2025.
Dari sebanyak 694 container yang masuk Pelabuhan Batu Ampar, 74 sudah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, masuk kategori Limbah B3(Bahan Berbahaya dan Beracun).

Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Evi Oktavia
“Kontainer di pelabuhan(batu ampar) masih dalam pengawasan kami. Total 694 kontainer, 74 sudah diperiksa. Masuk kategori B3 dan rekomendasi re-ekspor,” kata Evi kepada SwaraKepri, Senin 24 November 2025.
Evi juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan yang melakukan re-ekspor terhadap limbah elektronik tersebut, meski sudah dikasih surat peringatan sesuai hasil pemeriksaan Bea Cukai bersama Kementerian Lingkungan Hidup(KLH).
“Belum ada perusahaan yang melakukan reekspor. Namun BC Batam sudah mengirimkan surat peringatan untuk segera melakukan reekspor sesuai hasil pemeriksaan Bersama KLH,”jelasnya.
Terkait masuknya ratusan kontainer berisi limbah elektronik tersebut, Direktur Lalu Lintas Barang (Dirlalin) Badan Pengusahaan(BP) Batam, Rully Syah Rizal menegaskan bahwa BP Batam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan terhadap manifest container.
“Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pengecekan detail Manifest Container yang masuk di dalam Kawasan Pelabuhan. Hal tersebut menjadi kewenangan penuh dari Bea Cukai Batam. Direktorat Pelabuhan Batu Ampar hanya bertugas dalam proses adminitrasi labuh tambat dari agen yang terdaftar,” kata Rully dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Rabu 26 November 2025.
Limbah Elektronik Diolah untuk Mendapatkan Ingot Logam
Rully juga menjelaskan bahwa tujuan dari impor limbah elektronik (e-waste) oleh 3 perusahaan yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries adalah untuk dilakukan pemisahaan berdasarkan material yang ada.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal
“Barang bekas elektronik yang di impor oleh ketiga Perusahaan tersebut untuk dilakukan pemisahaan berdasarkan meterial yang ada. Selanjutnya diolah untuk mendapatkan ingot logam (tembaga, almunium, emas,) dan dilakukan pengolahan biji plastik yang semuanya itu akan di ekspor ke negara- negara seperti China, Singapura dll,”ujarnya.
Pertimbangan Persetujuan Impor Limbah Elektronik
Rully menjelaskan bahwa persetujuan impor terhadap barang elektronik tersebut diberikan berdasarkan Perka BP Batam No.25 Tahun 2021 tentang persetujuan impor barang yang belum ditentukan pembatasannya.
“Izin yang kami terbitkan berupa barang-barang elektronik dalam kondisi utuh dan dalam keadaan tidak baru dan seluruh pos tarif HS yang kami izinkan pemasukannya tidak termaksud dalam barang-barang yang dilarang untuk dilakukan impor sebagaimana yang diatur di dalam Permendag No.40 Tahun 2022 yang mencantumkan barang-barang yang dilarang untuk dilakukan ekspor dan impor,”terangnya.
Rully juga mengatakan dalam memberikan izin impor barang elektronik tersebut, pihaknya juga terlebih dahulu memastikan melalui surat pengujian dari laboratorium yang terakreditasi yang menyatakan barang yang akan diimpor tidak termasuk dalam limbah B3 yang mengacu pada Perka BP Batam Tahun 2021.


