Categories: HUKUM

7 Pemilik Panti Pijat Diperiksa, BPM-PTSP : Ada yang Kemungkinan jadi Tersangka

BATAM – Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap tujuh pemilik panti pijat di Kecamatan Batu Ampar yang kena razia tim gabungan Rabu(30/11/2016) lalu. Ketujuh pemilik panti pijat tesebut saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Penyelidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Batam, Willy Otra Bisma mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada beberapa lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah.

“Dari hasil pemeriksaan pemilik massage, nantinya ada yang kemungkinan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Willy kepada SWARAKEPRI.COM,  Jumat (2/12/2016) malam.

Willy mengatakan untuk lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada hari Senin mendatang, dan yang tidak terbukti akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi ada yang tertulis dan tidak tertulis, kalau sanksi administrasi tertulis akan diganjar dengan pemberhentian tempat usaha dan pencabutan izin,” jelasnya.

Disinggung soal adanya dugaan praktek prostitusi di lokasi panti pijat, dia menegaskan akan menaikkan kasus tersebut ke Pengadilan meskipun lokasi tersebut telah memiliki izin.

Terkait adanya penemuan kondom di salah satu lokasi panti pijat, pihaknya kata dia masih akan melakukan pembuktian lebih dalam lagi untuk menentukan siapa pemiliknya.

“Kondom ini harus kita buktikan dulu, siapa pemiliknya, dan apakah sudah dipakai atau belum, harus kita buktikan lebih dalam lagi,” terangnya.

Sebelumnya Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau mengatakan dari sebanyak 10 lokasi panti pijat di Batu Ampar yang kena razia, lima pemilik panti pijat hari ini(Kamis,red) dipanggil dan dimintai keterangan soal perizinan yang dimiliki.

“Hari ini kita panggil 5 orang pemilik. Diantara mereka ada yang punya izin tapi di duga menyalahi izin, ada juga yang belum memiliki izin,”jelas Gustian Riau ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Kamis(1/12/2016) malam.

Gustian menegaskan razia di lokasi panti pijat di wilayah Batam akan terus dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas adanya laporan dari masyarakat, pihak kecamatan dan pengawasan di lapangan.

“Kita mengacu kepada ketentuan yang ada. Lokasi panti pijat yang terbukti menyalahi aturan, izinnya akan dicabut,” tegasnya.

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

2 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

15 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

20 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

20 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

20 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

20 jam ago

This website uses cookies.