Categories: HUKUM

7 Pemilik Panti Pijat Diperiksa, BPM-PTSP : Ada yang Kemungkinan jadi Tersangka

BATAM – Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap tujuh pemilik panti pijat di Kecamatan Batu Ampar yang kena razia tim gabungan Rabu(30/11/2016) lalu. Ketujuh pemilik panti pijat tesebut saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Penyelidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Batam, Willy Otra Bisma mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada beberapa lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah.

“Dari hasil pemeriksaan pemilik massage, nantinya ada yang kemungkinan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Willy kepada SWARAKEPRI.COM,  Jumat (2/12/2016) malam.

Willy mengatakan untuk lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada hari Senin mendatang, dan yang tidak terbukti akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi ada yang tertulis dan tidak tertulis, kalau sanksi administrasi tertulis akan diganjar dengan pemberhentian tempat usaha dan pencabutan izin,” jelasnya.

Disinggung soal adanya dugaan praktek prostitusi di lokasi panti pijat, dia menegaskan akan menaikkan kasus tersebut ke Pengadilan meskipun lokasi tersebut telah memiliki izin.

Terkait adanya penemuan kondom di salah satu lokasi panti pijat, pihaknya kata dia masih akan melakukan pembuktian lebih dalam lagi untuk menentukan siapa pemiliknya.

“Kondom ini harus kita buktikan dulu, siapa pemiliknya, dan apakah sudah dipakai atau belum, harus kita buktikan lebih dalam lagi,” terangnya.

Sebelumnya Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau mengatakan dari sebanyak 10 lokasi panti pijat di Batu Ampar yang kena razia, lima pemilik panti pijat hari ini(Kamis,red) dipanggil dan dimintai keterangan soal perizinan yang dimiliki.

“Hari ini kita panggil 5 orang pemilik. Diantara mereka ada yang punya izin tapi di duga menyalahi izin, ada juga yang belum memiliki izin,”jelas Gustian Riau ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Kamis(1/12/2016) malam.

Gustian menegaskan razia di lokasi panti pijat di wilayah Batam akan terus dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas adanya laporan dari masyarakat, pihak kecamatan dan pengawasan di lapangan.

“Kita mengacu kepada ketentuan yang ada. Lokasi panti pijat yang terbukti menyalahi aturan, izinnya akan dicabut,” tegasnya.

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.