Categories: HUKUM

7 Pemilik Panti Pijat Diperiksa, BPM-PTSP : Ada yang Kemungkinan jadi Tersangka

BATAM – Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap tujuh pemilik panti pijat di Kecamatan Batu Ampar yang kena razia tim gabungan Rabu(30/11/2016) lalu. Ketujuh pemilik panti pijat tesebut saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Penyelidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Batam, Willy Otra Bisma mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada beberapa lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah.

“Dari hasil pemeriksaan pemilik massage, nantinya ada yang kemungkinan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Willy kepada SWARAKEPRI.COM,  Jumat (2/12/2016) malam.

Willy mengatakan untuk lokasi panti pijat yang terbukti bermasalah, pihaknya akan melakukan gelar perkara pada hari Senin mendatang, dan yang tidak terbukti akan dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi ada yang tertulis dan tidak tertulis, kalau sanksi administrasi tertulis akan diganjar dengan pemberhentian tempat usaha dan pencabutan izin,” jelasnya.

Disinggung soal adanya dugaan praktek prostitusi di lokasi panti pijat, dia menegaskan akan menaikkan kasus tersebut ke Pengadilan meskipun lokasi tersebut telah memiliki izin.

Terkait adanya penemuan kondom di salah satu lokasi panti pijat, pihaknya kata dia masih akan melakukan pembuktian lebih dalam lagi untuk menentukan siapa pemiliknya.

“Kondom ini harus kita buktikan dulu, siapa pemiliknya, dan apakah sudah dipakai atau belum, harus kita buktikan lebih dalam lagi,” terangnya.

Sebelumnya Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau mengatakan dari sebanyak 10 lokasi panti pijat di Batu Ampar yang kena razia, lima pemilik panti pijat hari ini(Kamis,red) dipanggil dan dimintai keterangan soal perizinan yang dimiliki.

“Hari ini kita panggil 5 orang pemilik. Diantara mereka ada yang punya izin tapi di duga menyalahi izin, ada juga yang belum memiliki izin,”jelas Gustian Riau ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Kamis(1/12/2016) malam.

Gustian menegaskan razia di lokasi panti pijat di wilayah Batam akan terus dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas adanya laporan dari masyarakat, pihak kecamatan dan pengawasan di lapangan.

“Kita mengacu kepada ketentuan yang ada. Lokasi panti pijat yang terbukti menyalahi aturan, izinnya akan dicabut,” tegasnya.

 

RED/TIM

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

40 menit ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

9 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

11 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

14 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

14 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

14 jam ago

This website uses cookies.