Categories: HUKUM

8 Terdakwa Kasus Gelper Planet-2 Newton Divonis 3 Bulan 15 Hari

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari kepada delapan orang terdakwa kasus perjudian berkedok gelanggang permainan di Planet 2 Newton, Nagoya, Senin (20/11/2017).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, ke-8 terdakwa telah terbukti secara sah telah melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Ke-8 terdakwa adalah Nelson Sitindaon (pemain), R. Indah Pratiwi (Kasir), Muhammad Yamin Khawasy (Wasit), Eriyanto Alias (wasit), Sukur Ahmad (Wasit), Hendi (Audit mesin), Mukhlis Ismail (Penukar Hadiah dengan uang), Eko (Wasit).

“Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan lima belas hari kepada ke-8 terdakwa dan masa hukuman dikurangkan selama para terdakwa menjalani proses persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Syahlan.

Selanjutnya, barang bukti berupa 1 bundle Nota Voucher Out, 1 unit Kalkulator, 1 unit mesin permainan elektronik jenis tembak ikan, 1 unit mesin permainan elektronik jenis bola, 2 buah pena, 3 buah kunci mesin ikan, serta 6 unit Handphone dari terdakwa R. Indah Pratiwi dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti uang sejumlah Rp1.500.000 dari terdakwa Nelson Sitindaon dirampas untuk keperluan persidangan.

Usai membacakan amar putusan, para terdakwa kemudian berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

“Atas putusan itu kami menyatakan terima yang Mulia,” kata PH para terdakwa. Sementara JPU pengganti, Ari Prasetyo menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Syahlan menutup persidangan. “Sisa hukuman yang kalian jalani tinggal 8 hari lagi,” tutupnya.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

27 menit ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

34 menit ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

35 menit ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

2 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

13 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

13 jam ago

This website uses cookies.