Categories: HUKUM

8 Terdakwa Kasus Gelper Planet-2 Newton Divonis 3 Bulan 15 Hari

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari kepada delapan orang terdakwa kasus perjudian berkedok gelanggang permainan di Planet 2 Newton, Nagoya, Senin (20/11/2017).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, ke-8 terdakwa telah terbukti secara sah telah melanggar pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Ke-8 terdakwa adalah Nelson Sitindaon (pemain), R. Indah Pratiwi (Kasir), Muhammad Yamin Khawasy (Wasit), Eriyanto Alias (wasit), Sukur Ahmad (Wasit), Hendi (Audit mesin), Mukhlis Ismail (Penukar Hadiah dengan uang), Eko (Wasit).

“Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan lima belas hari kepada ke-8 terdakwa dan masa hukuman dikurangkan selama para terdakwa menjalani proses persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Syahlan.

Selanjutnya, barang bukti berupa 1 bundle Nota Voucher Out, 1 unit Kalkulator, 1 unit mesin permainan elektronik jenis tembak ikan, 1 unit mesin permainan elektronik jenis bola, 2 buah pena, 3 buah kunci mesin ikan, serta 6 unit Handphone dari terdakwa R. Indah Pratiwi dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti uang sejumlah Rp1.500.000 dari terdakwa Nelson Sitindaon dirampas untuk keperluan persidangan.

Usai membacakan amar putusan, para terdakwa kemudian berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

“Atas putusan itu kami menyatakan terima yang Mulia,” kata PH para terdakwa. Sementara JPU pengganti, Ari Prasetyo menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Syahlan menutup persidangan. “Sisa hukuman yang kalian jalani tinggal 8 hari lagi,” tutupnya.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

PT Pertamina (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berkomitmen untuk mencetak generasi…

3 jam ago

Kinerja Q1 2026 Tumbuh Signifikan, Hypefast Catat Lonjakan Net Income Lebih Dari 300 Persen YoY

House of brands lokal terbesar di Indonesia membukukan pertumbuhan pendapatan dan laba tiga digit secara…

3 jam ago

Bukan Sekadar Potongan: Ini Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Buat Karyawan

Kalau kamu perhatiin slip gaji setiap bulan, pasti ada deretan potongan dengan berbagai nama. Dari…

3 jam ago

WIKA Beton Tunjuk Sekretaris Perusahaan Baru, Catat Kinerja Solid di Kuartal I 2026

WIKA Beton Raih Pendapatan Usaha Rp677 M di Kuartal I 2026 PT Wijaya Karya Beton…

3 jam ago

Seluruh Perjalanan KA dari Daop 2 Bandung Kembali Normal Pasca Insiden Bekasi Timur

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan update terkini terkait perjalanan kereta…

8 jam ago

Ajak Pengunjung Nikmati Aktivitas Interaktif, Mall @ Alam Sutera Hadirkan Event Pop and Play

Menghadirkan pengalaman yang lebih dari sekadar berbelanja, Mall @ Alam Sutera kembali memperkenalkan event tematik…

8 jam ago

This website uses cookies.