Categories: BATAM

822 Kontainer Limbah Elektronik Milik 3 Perusahaan ini Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar

BATAM – Jumlah kontainer diduga berisi limbah elekronik(e-waste) yang diimpor dari Amerika Serikat milik tiga perusahaan masih terus masuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kepulauan Riau.

Data terbaru per Senin 8 Desember 2025, Bea Cukai Batam menyatakan total 822 kontainer yang diduga berisi limbah elektronik (e-waste) yang sudah masuk Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia menjelaskan bahwa 822 kontainer tersebut merupakan milik tiga perusahaan yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries.

Sebanyak 318 kontainer adalah milik PT Esun Internasional Utama Indonesia, terdiri dari 39 kontainer yang sudah diperiksa, 279 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ.

Sebanyak 393 kontainer adalah milik PT Logam Internasional Jaya, terdiri dari 25 kontainer yang sudah diperiksa, 368 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ.

Sebanyak 111 container adalah milik PT Batam Batery Recycle Industries, terdiri dari 10 container yang sudah diperiksa, 101 container yang sudah sampai belum PPFTZ.

“Sehingga total kontainer limbah elektronik yang sudah masuk Pelabuhan Batu Ampar sebanyak 822 kontainer, dengan 74 kontainer yang sudah diperiksa dan 748 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ,”kata Evi kepada SwaraKepri, Senin 8 Desember 2025 pagi.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah menegaskan bahwa penyelesaian perkara kontainer berisi limbah elektronik(e-waste) yang berada di Pelabuhan Batu Ampar harus melalui reekspor, karena hasil pemeriksaan menunjukkan muatan tergolong barang berbahaya(B3) dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

“Dengan status tersebut, barang tidak dapat dilegalkan untuk beredar di Indonesia, sehingga importir wajib mengembalikannya ke negara asal melalui mekanisme ekspor kembali (reekspor),”ujar Zaky saat menerima aksi unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau di halaman kantor Bea Cukai Batam pada Jumat 5 Desember 2025.

Ia menegaskan, Bea Cukai Batam telah menindaklanjuti ketentuan ini dengan menerbitkan surat rekomendasi reekspor dan surat peringatan resmi kepada masing-masing perusahaan untuk segera melaksanakan proses reekspor, sebagai bagian dari penegakan hukum untuk memastikan barang berbahaya tidak masuk ke Indonesia.

“Pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis (B2B) antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter, bukan dikendalikan oleh Bea Cukai,”tegasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

K Mall Tawarkan Pengalaman Interaktif dan Seru Melalui Pop Culture Playground

Menghadirkan semangat baru dalam dunia hiburan dan komunitas, K Mall at Menara Jakarta menghadirkan Pop…

47 menit ago

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan meningkatnya ketidakpastian global, perilaku investor…

48 menit ago

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono didampingi Direktur Pengembangan Usaha Jasa…

49 menit ago

Journey into Sustainability Hadir di ARTCYCLE ASHTA District 8, Ajak Publik Melihat Potensi Baru dari Limbah

Dalam rangkaian program ARTCYCLE: EARTHFORM, ASHTA District 8 bersama Liberty Society dan MOP Beauty menghadirkan…

51 menit ago

Misi Pertama FINNS Search & Rescue Berhasil Evakuasi Darurat Dua Warga Australia dari Sumba Terpencil

Sebuah operasi evakuasi medis darurat berhasil dilakukan di wilayah terpencil Sumba, menandai misi resmi pertama…

2 jam ago

Lakalantas Maut di Batu Ampar, Pengemudi Yaris Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan…

10 jam ago

This website uses cookies.