Categories: BATAM

822 Kontainer Limbah Elektronik Milik 3 Perusahaan ini Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar

BATAM – Jumlah kontainer diduga berisi limbah elekronik(e-waste) yang diimpor dari Amerika Serikat milik tiga perusahaan masih terus masuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kepulauan Riau.

Data terbaru per Senin 8 Desember 2025, Bea Cukai Batam menyatakan total 822 kontainer yang diduga berisi limbah elektronik (e-waste) yang sudah masuk Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia menjelaskan bahwa 822 kontainer tersebut merupakan milik tiga perusahaan yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries.

Sebanyak 318 kontainer adalah milik PT Esun Internasional Utama Indonesia, terdiri dari 39 kontainer yang sudah diperiksa, 279 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ.

Sebanyak 393 kontainer adalah milik PT Logam Internasional Jaya, terdiri dari 25 kontainer yang sudah diperiksa, 368 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ.

Sebanyak 111 container adalah milik PT Batam Batery Recycle Industries, terdiri dari 10 container yang sudah diperiksa, 101 container yang sudah sampai belum PPFTZ.

“Sehingga total kontainer limbah elektronik yang sudah masuk Pelabuhan Batu Ampar sebanyak 822 kontainer, dengan 74 kontainer yang sudah diperiksa dan 748 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ,”kata Evi kepada SwaraKepri, Senin 8 Desember 2025 pagi.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah menegaskan bahwa penyelesaian perkara kontainer berisi limbah elektronik(e-waste) yang berada di Pelabuhan Batu Ampar harus melalui reekspor, karena hasil pemeriksaan menunjukkan muatan tergolong barang berbahaya(B3) dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

“Dengan status tersebut, barang tidak dapat dilegalkan untuk beredar di Indonesia, sehingga importir wajib mengembalikannya ke negara asal melalui mekanisme ekspor kembali (reekspor),”ujar Zaky saat menerima aksi unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau di halaman kantor Bea Cukai Batam pada Jumat 5 Desember 2025.

Ia menegaskan, Bea Cukai Batam telah menindaklanjuti ketentuan ini dengan menerbitkan surat rekomendasi reekspor dan surat peringatan resmi kepada masing-masing perusahaan untuk segera melaksanakan proses reekspor, sebagai bagian dari penegakan hukum untuk memastikan barang berbahaya tidak masuk ke Indonesia.

“Pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis (B2B) antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter, bukan dikendalikan oleh Bea Cukai,”tegasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PTPN Group Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Rumah dan Jamban Sehat Sergai

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara III (Persero), terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung peningkatan kualitas…

4 jam ago

YBM BRI RO Jakarta 1 Bekali Awardee Bright Scholarship Pelatihan Water Rescue

Dalam upaya mencetak generasi muda yang tangguh, peduli, dan siap menghadapi situasi darurat, YBM BRI…

7 jam ago

Bank Raya Bersama Komunitas Tangan Diatas (TDA) Percepat Transformasi dan Pertumbuhan UMKM Lewat GEN TDA Raya

Bank Raya bersama Komunitas Tangan Di Atas (TDA) berkolaborasi dalam program GEN TDA Raya, yang…

7 jam ago

BRI Finance Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Gempa di Desa Kamarora Atas, Kabupaten Sigi

Palu, 19 Juni 2026 – Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang Sulawesi Tengah pada…

8 jam ago

Memilih Makanan Kucing yang Tepat untuk Mendukung Kesehatan Pencernaan

Pawfriends, memilih makanan kucing yang tepat memang terlihat sederhana, tapi kenyataannya banyak pemilik kucing yang…

8 jam ago

Polda NTT Sambut HUT ke-80 Bhayangkara dengan Perkuat Personel dari Dalam Lewat Terapi USEFT Massal

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, Polda Nusa Tenggara Timur menghadirkan langkah inovatif dalam…

10 jam ago

This website uses cookies.