ABI Sebut Batam Darurat Lingkungan, Komisi IV DPR RI Diminta Agendakan RDP – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

ABI Sebut Batam Darurat Lingkungan, Komisi IV DPR RI Diminta Agendakan RDP

ABI menyerahkan langsung data-data 15 kasus kerusakan lingkungan di Batam kepada Ketua Tim Panja Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono,Selasa (23/11/2021)./Foto: ABI

3. Masih di kelurahan dan kecamatan yang sama, warga Kampung Suka Damai mengeluhkan maraknya aktivitas penimbunan lahan di sekitar pemukiman mereka. Hal ini ditambah lagi dengan derasnya hujan yang mengguyur Kota Batam dalam beberapa pekan belakangan, membuat tempat tinggal mereka kerap terendam banjir.

4. Penimbunan atau pematangan lahan di sekitar Marina City Sekupang. Aktivtas tersebut diduga tak mengantongi izin penimbunan alias ilegal. Dilokasi pematangan lahan tampak Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sebagiannya permukaan tanahnya sudah ditimbun oleh kontraktor.

5. Sejumlah warga Kampung Tua Patam Lestari, Sekupang, Batam menolak pembangunan Kavling Siap Bangun (KSB). Kavling itu berada di dekat pemukiman mereka yang saat ini tengah diperjualbelikan dengan harga murah meriah hingga harga yang fantastis.

6. Sebuah aktivitas galangan kapal yang diketahui terletak di area hutan lindung Tanjung Kasam, Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, tengah berlangsung. Namun, aktivitas itu diduga tidak memiliki izin atau ilegal. Pasalnya, melalui survey ke lapangan ditemukan lokasi galangan itu terletak di kawasan hutan mangrove.

Selain itu, lokasi galangan pun berbatasan langsung dengan catchment area atau daerah tangkapan air Waduk Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk.

7. Pembangunan tambak di jalur pembuangan air (Permanent Bottom Outlet) waduk Duriangkang, Sei Beduk, Batam. Letak Pulau Batam yang sangat strategis dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia memang sangat menjanjikan untuk bisnis sektor perikanan khususnya pembesaran udang dengan sistem tambak. Namun, para pengusaha tambak banyak yang mengabaikan tentang dampak lingkungan dan menyalahi aturan.

8. Di daerah Teluk Lengung, Akar Bhumi Indonesia menemukan pembuatan tambak yang diduga tidak memiliki izin lingkungan atau AMDAL yang berada di depan saluran pembuangan air Waduk Duriangkang. Fungsi pintu air itu sendiri untuk mengontrol apabila curah hujan terlalu tinggi dan kondisi waduk penuh maka air akan keluar melalui pintu air tersebut. Sehingga kehadiran tambak itu dikhawatirkan akan berdampak pada fungsi dan peran Waduk Duriangkang.

9. Penimbunan mangrove di belakang Perumahan Putri Hijau, Tembesi, Kecamatan Sagulung, yang penimbunannya telah berlangsung cukup lama sejak awal tahun 2021. Akibatnya, hampir delapan hektare hutan mangrove rata tertimbun tanah, dan bakal digunakan untuk pembangunan rumah dan ruko.

Aktivitas yang diduga ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem mangrove saja. Namun, juga mengakibatkan pendangkalan alur sungai (sendimentasi) dan berakibat pada turunnya hasil tangkapan nelayan sekitar.

10. Kerusakan hutan lindung di Pulau Penambi, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Dilokasi ini direncanakan membangun Perumahan serta pembuatan row jalan 35 sepanjang 3095 meter. Nantinya jalan itu akan menghubungkan Pulau Penambi menuju Sei Ulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Laman: 1 2 3 4 5

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top