Categories: HeadlinesHUKRIM

Acim Maulana tidak Serahkan Bukti Tertulis Baru

Sidang Peninjauan Kembali(PK) Acim Maulana Terkait Vonis Mahkamah Agung

BATAM – swarakepri.com : Acim Maualana, Direktur PT Venture Teknologi Indonesia selaku terpidana kasus penipuan dan penggelapan besi plat terhadap PT Karya Agung tidak mengajukan bukti tertulis baru pada persidangan permohonan Peninjauan Kembali, Rabu(2/4/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan sebelumnya, Penasehat Hukum Acim, Kasman Sangaji memohon agar Majelis Hakim memberikan kesempatan kembali kepada Acim Maulana untuk mengajukan bukti tertulis baru, namun setelah diberikan kesempatan, Acim tidak mengajukan bukti tertulis baru tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Alfian akhirnya memutuskan menunda sidang hingga hari Selas, tanggal 8 April 2014 untuk membacakan kesimpulan Majelis Hakim.

“Sidang ditunda hingga tanggal 8 April,” ujar Thomas sambil mengetok palu.

Ketika dikonfirmasi seusai persidangan, Kasman Sangaji kembali membenarkan bahwa pihaknya tidak mengajukan bukti tertulis baru seperti yang dijanjikannya kepada Majelis Hakim.

“Iya, kami tadi tidak menyerahkan bukti tertulis baru,” ujarnya sambil mengelak dari pertanyaan awak media ini.

Diberitakan sebelumnya, Acim Maualana,Direktur PT Venture Teknologi Indoesia selaku terpidana kasus penipuan dan penggelapan besi plat terhadap PT Karya Agung menghadirkan 4 saksi dan 9 bukti surat pada persidangan pemeriksaan peninjauan kembali yang digelar hari Rabu(26/3/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Keempat saksi yang dihadirkan Acim Maulana seluruhnya adalah karyawannya sendiri di PT Venture Teknologi Indonesia, sementara dari 9 bukti surat yang diajukan diantaranya adalah Laporan Polisi terhadap Petrus(Direktur PT Karya Agung) dalam kasus cek kosong, Bukti Delivery Order(DO) ke PT Karya Agung, Bukti Pencairan LC( Letter of Credit) dan bukti kasus perdata.

Setelah menghadirkan 4 saksi dan 9 bukti surat yang telah diserahkan pada persidangan hari ini(rabu,red), Acim Maulana melalui Penasehat Hukumnya, Kasman Sangaji kembali meminta Majelis Hakim agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan bukti tertulis lainnya.

Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny dan Alfian selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan agenda pemeriksaan bukti surat baru(novum).

(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.