Sidang Peninjauan Kembali(PK) Acim Maulana Terkait Vonis Mahkamah Agung
BATAM – swarakepri.com : Acim Maualana, Direktur PT Venture Teknologi Indonesia selaku terpidana kasus penipuan dan penggelapan besi plat terhadap PT Karya Agung tidak mengajukan bukti tertulis baru pada persidangan permohonan Peninjauan Kembali, Rabu(2/4/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
Pada persidangan sebelumnya, Penasehat Hukum Acim, Kasman Sangaji memohon agar Majelis Hakim memberikan kesempatan kembali kepada Acim Maulana untuk mengajukan bukti tertulis baru, namun setelah diberikan kesempatan, Acim tidak mengajukan bukti tertulis baru tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Alfian akhirnya memutuskan menunda sidang hingga hari Selas, tanggal 8 April 2014 untuk membacakan kesimpulan Majelis Hakim.
“Sidang ditunda hingga tanggal 8 April,” ujar Thomas sambil mengetok palu.
Ketika dikonfirmasi seusai persidangan, Kasman Sangaji kembali membenarkan bahwa pihaknya tidak mengajukan bukti tertulis baru seperti yang dijanjikannya kepada Majelis Hakim.
“Iya, kami tadi tidak menyerahkan bukti tertulis baru,” ujarnya sambil mengelak dari pertanyaan awak media ini.
Diberitakan sebelumnya, Acim Maualana,Direktur PT Venture Teknologi Indoesia selaku terpidana kasus penipuan dan penggelapan besi plat terhadap PT Karya Agung menghadirkan 4 saksi dan 9 bukti surat pada persidangan pemeriksaan peninjauan kembali yang digelar hari Rabu(26/3/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
Keempat saksi yang dihadirkan Acim Maulana seluruhnya adalah karyawannya sendiri di PT Venture Teknologi Indonesia, sementara dari 9 bukti surat yang diajukan diantaranya adalah Laporan Polisi terhadap Petrus(Direktur PT Karya Agung) dalam kasus cek kosong, Bukti Delivery Order(DO) ke PT Karya Agung, Bukti Pencairan LC( Letter of Credit) dan bukti kasus perdata.
Setelah menghadirkan 4 saksi dan 9 bukti surat yang telah diserahkan pada persidangan hari ini(rabu,red), Acim Maulana melalui Penasehat Hukumnya, Kasman Sangaji kembali meminta Majelis Hakim agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan bukti tertulis lainnya.
Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny dan Alfian selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan agenda pemeriksaan bukti surat baru(novum).
(redaksi)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.