Categories: HeadlinesHUKRIM

Acim Maulana tidak Serahkan Bukti Tertulis Baru

Sidang Peninjauan Kembali(PK) Acim Maulana Terkait Vonis Mahkamah Agung

BATAM – swarakepri.com : Acim Maualana, Direktur PT Venture Teknologi Indonesia selaku terpidana kasus penipuan dan penggelapan besi plat terhadap PT Karya Agung tidak mengajukan bukti tertulis baru pada persidangan permohonan Peninjauan Kembali, Rabu(2/4/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan sebelumnya, Penasehat Hukum Acim, Kasman Sangaji memohon agar Majelis Hakim memberikan kesempatan kembali kepada Acim Maulana untuk mengajukan bukti tertulis baru, namun setelah diberikan kesempatan, Acim tidak mengajukan bukti tertulis baru tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Alfian akhirnya memutuskan menunda sidang hingga hari Selas, tanggal 8 April 2014 untuk membacakan kesimpulan Majelis Hakim.

“Sidang ditunda hingga tanggal 8 April,” ujar Thomas sambil mengetok palu.

Ketika dikonfirmasi seusai persidangan, Kasman Sangaji kembali membenarkan bahwa pihaknya tidak mengajukan bukti tertulis baru seperti yang dijanjikannya kepada Majelis Hakim.

“Iya, kami tadi tidak menyerahkan bukti tertulis baru,” ujarnya sambil mengelak dari pertanyaan awak media ini.

Diberitakan sebelumnya, Acim Maualana,Direktur PT Venture Teknologi Indoesia selaku terpidana kasus penipuan dan penggelapan besi plat terhadap PT Karya Agung menghadirkan 4 saksi dan 9 bukti surat pada persidangan pemeriksaan peninjauan kembali yang digelar hari Rabu(26/3/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Keempat saksi yang dihadirkan Acim Maulana seluruhnya adalah karyawannya sendiri di PT Venture Teknologi Indonesia, sementara dari 9 bukti surat yang diajukan diantaranya adalah Laporan Polisi terhadap Petrus(Direktur PT Karya Agung) dalam kasus cek kosong, Bukti Delivery Order(DO) ke PT Karya Agung, Bukti Pencairan LC( Letter of Credit) dan bukti kasus perdata.

Setelah menghadirkan 4 saksi dan 9 bukti surat yang telah diserahkan pada persidangan hari ini(rabu,red), Acim Maulana melalui Penasehat Hukumnya, Kasman Sangaji kembali meminta Majelis Hakim agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan bukti tertulis lainnya.

Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Nenny dan Alfian selaku Hakim anggota kemudian menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 2 April 2014 dengan agenda pemeriksaan bukti surat baru(novum).

(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

3 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

3 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

3 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

5 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

6 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

6 jam ago

This website uses cookies.