Dituntut 3 Tahun, Vonis Hakim hanya 6 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dituntut 3 Tahun, Vonis Hakim hanya 6 Bulan Penjara

Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat Groose Akta Kapal senilai Rp 22 Miliar

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Jack Oktavianus didampingi dua orang Hakim Anggota menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dipotong masa tahanan kepada Charles Lukas Wijaya, Calon Legislatif(Caleg) Hanura selaku terdakwa kasus tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat untuk mengurus grosse akta kapal Tug Boat BH 001 dan Kapal Tongkang BH 002 senilai Rp 22 Miliar, Senin lalu(17/3/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Vonis 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rizky Rahmatullah yakni 3 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP, atas perbuatannya terdakwa dihukum 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Jack.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelum dalam persidangan pemeriksaan saksi pada hari rabu tanggal 4 Desember 2013 lalu Acim Maulana selaku saksi pelapor dalam kesaksiannya mengungkapkan terdakwa Carles diduga dengan sengaja telah membuat keterangan dan surat palsu untuk mengurus kembali grosse akta pendaftaran kapal Tug Boat BH 001 dan kapal tongkang BH 002 masing-masing senilai 1.100.000 SGD dan 1.500.000 SGD(Rp 22 miliyar) padahal grosse akta kedua kapal yang asli tidak pernah hilang seperti yang dilaporkan Carles selaku Direktur Utama PT Megah Venture Shipping International kepada pihak syahbandar, kepolisian dan pengadilan.

“Grosse Akte yang asli belum pernah kami serahkan, karena Carles belum pernah melakukan pembayaran kepada BH Marine(PMA) atas pembelian kedua kapal tersebut,” ujar Acim dihadapan Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Jarot selaku Hakim Anggota.

Acim mengakui bahwa sejak kedua kapal tersebut selesai dikerjakan PT Venture Teknologi Indonesia yang bekerjasama dengan BH Marine, Carles selaku Direktur PT Megah Venture Shipping International yang bertindak sebagai pembeli belum pernah melakukan pembayaran sama sekali atas kedua kapal tersebut.

“Kami sebagai pihak yang mengerjakan pembangunan kapal tersebut sangat dirugikan karena tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Carles,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan saksi lainnya bernama Maya selaku Admin Shipping di PT Venture Teknologi Indonesia. Dalam kesaksiannya perempuan muda ini mengakui bahwa sesudah grosse akta pendaftaran kapal BH 001 dan BH 002 selesai diurusnya, grosse akta yang asli tidak pernah diserahkan kepada Carles namun hanya menyerahkan grosse akta yang sudah di foto copy.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum, Rizky Rahmatullah menjerat Carles dengan dakwaan primer yakni pasal 266 ayat 1 KUHP dan subsider yakni pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top