Categories: BATAMHUKUM

Adu Kuat PL BP Batam vs Sertipikat HGB, PT Energi Cipta Dana Gugat PT TKP di PN Batam

BATAM – PT Energi Cipta Dana(ECD)melalui Kuasa Hukumnya dari Roy Wright & Partners Law Firm mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terkait lahan seluar 24.029 M2(2,4 Hektar) di Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Batam, Kepulauan Riau.

Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara 430/Pdt.G/2025/PN Btm.

Tergugat dalam perkara ini adalah PT Tunas Karya Persada(Tergugat I), Badan Pengusahaan Batam(Tergugat II), Kantor Pertanahan Kota Batam(Turut tergugat I), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional(BPN) Provinsi Kepulauan Riau(Turut Tergugat II) dan Pemerintah Kota Batam(Turut Tergugat III).

Kuasa Hukum PT Energi Cipta Dana, Roy Wright,S.H.,M.H. mengatakan bahwa kliennya memiliki sertipikat atas lahan yang menjadi objek gugatan meskipun Badan Pengusahaan(BP) Batam telah mencabut Pengalokasian Lahan(PL)nya pada 3 Juni 2020.

“Klien kami PT Energi Cipta Dana memiliki lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop. Lahan itu PL nya sudah dicabut BP Batam, tapi sertifikatnya masih kami miliki dan belum dicabut,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 4 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini berawal sejak tahun 2020 ketika BP Batam mencabut alokasi lahan PT ECD berdasarkan Surat Pembatalan Alokasi Lahan Nomor 105 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020.

“Atas pencabutan alokasi lahan tersebut, klien kami melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN). Gugatan itu berjalan hingga upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali(PK) ke Mahkamah Agung RI,”jelasnya.

Roy mengatakan setelah upaya hukum di PTUN tersebut kandas di Mahkamah Agung, BP Batam memberikan alokasi lahan milik kliennya kepada PT TKP, padahal lahan tersebut telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB).

“Setelah mengetahui pengalokasian lahan tersebut kepada PT TKP, klien kami mengajukan gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Batam pada Tahun 2023. Pada perkara tersebut, PT TKP masuk sebagai penggugat intervensi. Dalam perkara ini pihaknya masih mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali(PK) di Mahkamah Agung RI pada tanggal 18 Juli 2025,”terangnya.

Kata Roy, pada tanggal 17 September 2025 pihaknya menerima surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam atas putusan perkara tersebut.

“Kami sangat dirugikan dengan adanya pelaksanaan esekusi berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan PT TKP kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam. Pelaksanaan eksekusi tersebut cacat hukum karena lahan tersebut masih memiliki sertifikat HGB yang masih berlaku dengan PT ECD selaku pemegang hak,”tegasnya.

Menurut Roy, Tindakan BP Batam yang mengalokasikan lahan kepada PT TKP padahal BP Batam mengetahui bahwa PT ECD masih memiliki sertifikat HGB yang masih berlaku adalah perbuatan melawan hukum.

“Eksekusi yang telah dilaksanakan menimbulkan kerugian kepada klien kami yakni kerugian materil dan moril,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

2 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

4 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

7 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

10 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

12 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

13 jam ago

This website uses cookies.