Categories: BATAMKEPRI

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM – Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) di Kantor Kadin Batam, Kamis 13 November 2025 sore. Berkas tersebut diterima oleh Panit 1 Subdit 2 Direktorat Intelkam Polda Kepri, Niko.

Penyerahan berkas tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Pengaduan Masyarakat(Dumas) Perlindungan Hukum yang dilakukan Pengurus Kadin Kota Batam ke Ditreskrimum Polda Kepri pada Selasa 11 November 2025 lalu.

“Kami dari Intelkan Polda Kepri berkoordinasi terkait permasalahan internal Kadin Batam. Kunjungan kita bersifat koordinasi dan mengumpulkan data dan keterangan untuk kita sajikan ke pimpinan,”kata Niko kepada wartawan di Kantor Kadin Batam.

Pengurus KADIN Kota Batam, Budi Sudarmawan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan bukti-bukti dan kronologi lengkap terkait Surat Keputusan(SK) Perpanjangan(KADIN Provinsi Kepri) yang diduga palsu.

“Sesuai laporan kami di Polda, dengan kehadiran pihak Polda(Kepri), kami memberikan kronologi secara lengkap dan juga detail. Bukti-bukti sudah kami serahkan semnua terkait SK perpanjangan yang kami duga palsu,”tegasnya.

Ditempat yang sama Pengurus KADIN Kota Batam, Rusmini Simorangkir menjelaskan soal kronologi permasalahan internal di Kadin Batam hingga berujung adanya pengaduan ke Polda Kepri.

Ia menjelaskan bahwa sejak Rapat Pimpinan Kota(Rapimkot) KADIN Kota Batam yang menetapkan jadwal Musyaraha Kota(Mukota) VIII Kadin Kota Batam pada bulan September 2025, pengurus telah melakukan pentahapan persiapan Mukota VIII.

“Setelah Sterring Comitte(SC) dan Organizing Comitte9OC) mempersiapkan administrasi pelaksanaan Mukota, asistensi dari Kadin Provinsi Kepri tidak pernah ada baik secara lisan maupun tulisan,”ujarnya.

Lanjut Rusmini, pada tanggal 17 September 2025 SC dan OC menerima surat persetujuan pelaksanaan Mukota VIII dilampiri dengan Surat Keputusan Perpanjangan Pengurus KADIN Provinsi Kepri.

“Inilah yang menyebabkan sumber permasalahan, karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) dan Peraturan Organisasi(PO) KADIN tidak ada pasal yang mengatur tentang perpanjangan pengurusan kecuali melalui musyawarah dan atau dengan menerbitkan keputusan pengurusan sementara atau Care Taker,”terangnya.

Ia menegaskan bahwa KADIN Kota Batam telah melakukan audiensi atau advokasi ke KADIN Indonesia.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

2 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

2 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

5 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

22 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

This website uses cookies.