BATAM – Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) di Kantor Kadin Batam, Kamis 13 November 2025 sore. Berkas tersebut diterima oleh Panit 1 Subdit 2 Direktorat Intelkam Polda Kepri, Niko.
Penyerahan berkas tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Pengaduan Masyarakat(Dumas) Perlindungan Hukum yang dilakukan Pengurus Kadin Kota Batam ke Ditreskrimum Polda Kepri pada Selasa 11 November 2025 lalu.
“Kami dari Intelkan Polda Kepri berkoordinasi terkait permasalahan internal Kadin Batam. Kunjungan kita bersifat koordinasi dan mengumpulkan data dan keterangan untuk kita sajikan ke pimpinan,”kata Niko kepada wartawan di Kantor Kadin Batam.
Pengurus KADIN Kota Batam, Budi Sudarmawan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan bukti-bukti dan kronologi lengkap terkait Surat Keputusan(SK) Perpanjangan(KADIN Provinsi Kepri) yang diduga palsu.
“Sesuai laporan kami di Polda, dengan kehadiran pihak Polda(Kepri), kami memberikan kronologi secara lengkap dan juga detail. Bukti-bukti sudah kami serahkan semnua terkait SK perpanjangan yang kami duga palsu,”tegasnya.
Ditempat yang sama Pengurus KADIN Kota Batam, Rusmini Simorangkir menjelaskan soal kronologi permasalahan internal di Kadin Batam hingga berujung adanya pengaduan ke Polda Kepri.
Ia menjelaskan bahwa sejak Rapat Pimpinan Kota(Rapimkot) KADIN Kota Batam yang menetapkan jadwal Musyaraha Kota(Mukota) VIII Kadin Kota Batam pada bulan September 2025, pengurus telah melakukan pentahapan persiapan Mukota VIII.
“Setelah Sterring Comitte(SC) dan Organizing Comitte9OC) mempersiapkan administrasi pelaksanaan Mukota, asistensi dari Kadin Provinsi Kepri tidak pernah ada baik secara lisan maupun tulisan,”ujarnya.
Lanjut Rusmini, pada tanggal 17 September 2025 SC dan OC menerima surat persetujuan pelaksanaan Mukota VIII dilampiri dengan Surat Keputusan Perpanjangan Pengurus KADIN Provinsi Kepri.
“Inilah yang menyebabkan sumber permasalahan, karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) dan Peraturan Organisasi(PO) KADIN tidak ada pasal yang mengatur tentang perpanjangan pengurusan kecuali melalui musyawarah dan atau dengan menerbitkan keputusan pengurusan sementara atau Care Taker,”terangnya.
Ia menegaskan bahwa KADIN Kota Batam telah melakukan audiensi atau advokasi ke KADIN Indonesia.
Page: 1 2
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…
This website uses cookies.