Categories: BATAMKEPRI

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM – Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) di Kantor Kadin Batam, Kamis 13 November 2025 sore. Berkas tersebut diterima oleh Panit 1 Subdit 2 Direktorat Intelkam Polda Kepri, Niko.

Penyerahan berkas tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Pengaduan Masyarakat(Dumas) Perlindungan Hukum yang dilakukan Pengurus Kadin Kota Batam ke Ditreskrimum Polda Kepri pada Selasa 11 November 2025 lalu.

“Kami dari Intelkan Polda Kepri berkoordinasi terkait permasalahan internal Kadin Batam. Kunjungan kita bersifat koordinasi dan mengumpulkan data dan keterangan untuk kita sajikan ke pimpinan,”kata Niko kepada wartawan di Kantor Kadin Batam.

Pengurus KADIN Kota Batam, Budi Sudarmawan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan bukti-bukti dan kronologi lengkap terkait Surat Keputusan(SK) Perpanjangan(KADIN Provinsi Kepri) yang diduga palsu.

“Sesuai laporan kami di Polda, dengan kehadiran pihak Polda(Kepri), kami memberikan kronologi secara lengkap dan juga detail. Bukti-bukti sudah kami serahkan semnua terkait SK perpanjangan yang kami duga palsu,”tegasnya.

Ditempat yang sama Pengurus KADIN Kota Batam, Rusmini Simorangkir menjelaskan soal kronologi permasalahan internal di Kadin Batam hingga berujung adanya pengaduan ke Polda Kepri.

Ia menjelaskan bahwa sejak Rapat Pimpinan Kota(Rapimkot) KADIN Kota Batam yang menetapkan jadwal Musyaraha Kota(Mukota) VIII Kadin Kota Batam pada bulan September 2025, pengurus telah melakukan pentahapan persiapan Mukota VIII.

“Setelah Sterring Comitte(SC) dan Organizing Comitte9OC) mempersiapkan administrasi pelaksanaan Mukota, asistensi dari Kadin Provinsi Kepri tidak pernah ada baik secara lisan maupun tulisan,”ujarnya.

Lanjut Rusmini, pada tanggal 17 September 2025 SC dan OC menerima surat persetujuan pelaksanaan Mukota VIII dilampiri dengan Surat Keputusan Perpanjangan Pengurus KADIN Provinsi Kepri.

“Inilah yang menyebabkan sumber permasalahan, karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) dan Peraturan Organisasi(PO) KADIN tidak ada pasal yang mengatur tentang perpanjangan pengurusan kecuali melalui musyawarah dan atau dengan menerbitkan keputusan pengurusan sementara atau Care Taker,”terangnya.

Ia menegaskan bahwa KADIN Kota Batam telah melakukan audiensi atau advokasi ke KADIN Indonesia.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

27 menit ago

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…

51 menit ago

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

6 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

15 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

17 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

20 jam ago

This website uses cookies.