“Mereka(KADIN Indonesia) menyatakan tidak ada menerbitkan Surat Perpanjangan KADIN Provinsi Kepri, sehingga KADIN Kota Batam menduga dokumen tersebut adalah palsu,”jelasnya.
Meski demikian, Rusmini mengatakan pihaknya tetap mengutamakan musyarah dan mufakat dalam menyelesaikan polemik Surat Perpanjangan KADIN Provinsi Kepri tersebut.
“Kami berharap ini berproses dengan baik. Kami tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat. Hal-hal apapun itu selagi bisa dibicarakan ayo kita bicarakan. Karena kita patuh kepada AD/ART, ayo kita duduk Bersama,”punkasnya./RD
Page: 1 2
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…
This website uses cookies.
View Comments