“Mereka(KADIN Indonesia) menyatakan tidak ada menerbitkan Surat Perpanjangan KADIN Provinsi Kepri, sehingga KADIN Kota Batam menduga dokumen tersebut adalah palsu,”jelasnya.
Meski demikian, Rusmini mengatakan pihaknya tetap mengutamakan musyarah dan mufakat dalam menyelesaikan polemik Surat Perpanjangan KADIN Provinsi Kepri tersebut.
“Kami berharap ini berproses dengan baik. Kami tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat. Hal-hal apapun itu selagi bisa dibicarakan ayo kita bicarakan. Karena kita patuh kepada AD/ART, ayo kita duduk Bersama,”punkasnya./RD
Page: 1 2
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan pekan ini. Meskipun sesekali muncul…
Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499 menuju lima abad Jakarta, BINUS…
PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian di kawasan Pelabuhan Nusantara…
BRI Region 6 kembali menyelenggarakan kegiatan Pengajian Rutin Jumat yang diikuti oleh jajaran manajemen dan…
This website uses cookies.
View Comments