“Mereka(KADIN Indonesia) menyatakan tidak ada menerbitkan Surat Perpanjangan KADIN Provinsi Kepri, sehingga KADIN Kota Batam menduga dokumen tersebut adalah palsu,”jelasnya.
Meski demikian, Rusmini mengatakan pihaknya tetap mengutamakan musyarah dan mufakat dalam menyelesaikan polemik Surat Perpanjangan KADIN Provinsi Kepri tersebut.
“Kami berharap ini berproses dengan baik. Kami tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat. Hal-hal apapun itu selagi bisa dibicarakan ayo kita bicarakan. Karena kita patuh kepada AD/ART, ayo kita duduk Bersama,”punkasnya./RD
Page: 1 2
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
This website uses cookies.
View Comments