“Mereka(KADIN Indonesia) menyatakan tidak ada menerbitkan Surat Perpanjangan KADIN Provinsi Kepri, sehingga KADIN Kota Batam menduga dokumen tersebut adalah palsu,”jelasnya.
Meski demikian, Rusmini mengatakan pihaknya tetap mengutamakan musyarah dan mufakat dalam menyelesaikan polemik Surat Perpanjangan KADIN Provinsi Kepri tersebut.
“Kami berharap ini berproses dengan baik. Kami tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat. Hal-hal apapun itu selagi bisa dibicarakan ayo kita bicarakan. Karena kita patuh kepada AD/ART, ayo kita duduk Bersama,”punkasnya./RD
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.
View Comments