Categories: HUKUM

Ahli Hukum Tanggapi Status Medsos Komisioner Bawaslu Kepri Soal Penganiayaan Panwascam

BATAM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Batam Kota jadi perhatian publik selama hampir sepekan terakhir.

Sebelum maraknya pemberitaan di media massa terkait kasus tersebut, Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi sempat mengunggah status di media sosial tentang peristiwa yang ia sebut pengeroyokan sebelum akhirnya status tersebut ditarik kembali.

“Panwascam kami hanya melakukan tugas yang diamanahkan UU. Jangan dipukul Jangan dikeroyok.”

Ahli hukum Tata Negara, Zuhdi Arman,S.H,M.H, menilai status yang diunggah oleh Komisioner Bawaslu Kepri selaku pejabat publik ini terlalu cepat memberikan opini kepada publik.

“Pukul dan keroyok itu kan perbuatan melanggar hukum. Artinya jika pejabat publik menyampaikan demikian, publik jadi percaya. Padahal faktanya belum dibuktikan kebenarannya berdasarkan hukum,” tutur Zuhdi, Selasa (17/11/2020).

Sebuah fakta, lanjut Zuhdi, baru bisa dikatakan sebagai sebuah fakta hukum setelah melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan terbukti.

“Itu baru bisa disebut fakta hukum,” jelasnya.

Zuhdi yang merupakan akademisi di salah satu perguruan tinggi swasta di Batam ini mengatakan bahwa pejabat publik itu sifatnya harus netral dan tidak boleh memprovokasi.

“Jadi kalau belum terbukti ya sebaiknya jangan disampaikan dulu. Meski setelah itu dihapus,” ujarnya.

Sementara itu mantan anggota Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Provinsi Kepulauan Riau, Drs Ukas, S.H.M.H, mengatakan bahwa jika komisioner Bawaslu melanggar kode etik maka akan disidang oleh DKPP pusat.

“Iya. Kalau anggota Bawaslu Provinsi melanggar kode etik maka yang menyidang DKPP pusat. Termasuk juga KPU,” katanya kepada swarakepri.com saat ditanya masalah pelanggaran etika komisioner Bawaslu.

Soal kasus pidana yang menyangkut pasangan calon (Paslon), Ukas mengatakan jika pidananya menyangkut UU nomor 7 tahun 2017 maka akan disidang melalui DKPP namun jika pidana murni langsung ke Polisi.

Dia menambahkan bahwa seorang calon bisa saja dibatalkan pencalonannya jika terbukti melakukan pelanggaran. Baik pidana pemilu maupun pidana murni.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran ya bisa dibatalkan. Apalagi kalau pidana murni dan tuntutannya di atas 5 tahun,” imbuhnya./Din

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat daya saing melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan ekspansi…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mempercepat implementasi prinsip environmental, social, and governance (ESG)…

3 jam ago

Gerebek Apartemen Baloi View Batam, Imigrasi Tangkap Ratusan WNA

BATAM - Tim Gabungan Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, Kanwil Imigrasi Kepri dan Kantor Imigrasi Kelas I…

3 jam ago

Solusi Drone untuk Survey Koridor hingga Inspeksi Jaringan Transmisi

DJI Matrice 4 Series menghadirkan dua varian drone yang dirancang untuk kebutuhan survei dan inspeksi…

4 jam ago

Stablecoin Jadi Lapisan Proteksi Portofolio di Tengah Tekanan Rupiah dan Ketidakpastian Global

Di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan terhadap mata uang emerging markets, investor mulai menggeser…

4 jam ago

KAI Bandara Perkuat Konektivitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah Wates…

4 jam ago

This website uses cookies.