Categories: HUKUM

Ahli Hukum Tanggapi Status Medsos Komisioner Bawaslu Kepri Soal Penganiayaan Panwascam

BATAM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Batam Kota jadi perhatian publik selama hampir sepekan terakhir.

Sebelum maraknya pemberitaan di media massa terkait kasus tersebut, Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi sempat mengunggah status di media sosial tentang peristiwa yang ia sebut pengeroyokan sebelum akhirnya status tersebut ditarik kembali.

“Panwascam kami hanya melakukan tugas yang diamanahkan UU. Jangan dipukul Jangan dikeroyok.”

Ahli hukum Tata Negara, Zuhdi Arman,S.H,M.H, menilai status yang diunggah oleh Komisioner Bawaslu Kepri selaku pejabat publik ini terlalu cepat memberikan opini kepada publik.

“Pukul dan keroyok itu kan perbuatan melanggar hukum. Artinya jika pejabat publik menyampaikan demikian, publik jadi percaya. Padahal faktanya belum dibuktikan kebenarannya berdasarkan hukum,” tutur Zuhdi, Selasa (17/11/2020).

Sebuah fakta, lanjut Zuhdi, baru bisa dikatakan sebagai sebuah fakta hukum setelah melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan terbukti.

“Itu baru bisa disebut fakta hukum,” jelasnya.

Zuhdi yang merupakan akademisi di salah satu perguruan tinggi swasta di Batam ini mengatakan bahwa pejabat publik itu sifatnya harus netral dan tidak boleh memprovokasi.

“Jadi kalau belum terbukti ya sebaiknya jangan disampaikan dulu. Meski setelah itu dihapus,” ujarnya.

Sementara itu mantan anggota Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Provinsi Kepulauan Riau, Drs Ukas, S.H.M.H, mengatakan bahwa jika komisioner Bawaslu melanggar kode etik maka akan disidang oleh DKPP pusat.

“Iya. Kalau anggota Bawaslu Provinsi melanggar kode etik maka yang menyidang DKPP pusat. Termasuk juga KPU,” katanya kepada swarakepri.com saat ditanya masalah pelanggaran etika komisioner Bawaslu.

Soal kasus pidana yang menyangkut pasangan calon (Paslon), Ukas mengatakan jika pidananya menyangkut UU nomor 7 tahun 2017 maka akan disidang melalui DKPP namun jika pidana murni langsung ke Polisi.

Dia menambahkan bahwa seorang calon bisa saja dibatalkan pencalonannya jika terbukti melakukan pelanggaran. Baik pidana pemilu maupun pidana murni.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran ya bisa dibatalkan. Apalagi kalau pidana murni dan tuntutannya di atas 5 tahun,” imbuhnya./Din

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

1 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

1 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

1 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

2 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

2 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

3 jam ago

This website uses cookies.