Categories: HUKUM

Ahli Hukum Tanggapi Status Medsos Komisioner Bawaslu Kepri Soal Penganiayaan Panwascam

BATAM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Batam Kota jadi perhatian publik selama hampir sepekan terakhir.

Sebelum maraknya pemberitaan di media massa terkait kasus tersebut, Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi sempat mengunggah status di media sosial tentang peristiwa yang ia sebut pengeroyokan sebelum akhirnya status tersebut ditarik kembali.

“Panwascam kami hanya melakukan tugas yang diamanahkan UU. Jangan dipukul Jangan dikeroyok.”

Ahli hukum Tata Negara, Zuhdi Arman,S.H,M.H, menilai status yang diunggah oleh Komisioner Bawaslu Kepri selaku pejabat publik ini terlalu cepat memberikan opini kepada publik.

“Pukul dan keroyok itu kan perbuatan melanggar hukum. Artinya jika pejabat publik menyampaikan demikian, publik jadi percaya. Padahal faktanya belum dibuktikan kebenarannya berdasarkan hukum,” tutur Zuhdi, Selasa (17/11/2020).

Sebuah fakta, lanjut Zuhdi, baru bisa dikatakan sebagai sebuah fakta hukum setelah melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan terbukti.

“Itu baru bisa disebut fakta hukum,” jelasnya.

Zuhdi yang merupakan akademisi di salah satu perguruan tinggi swasta di Batam ini mengatakan bahwa pejabat publik itu sifatnya harus netral dan tidak boleh memprovokasi.

“Jadi kalau belum terbukti ya sebaiknya jangan disampaikan dulu. Meski setelah itu dihapus,” ujarnya.

Sementara itu mantan anggota Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Provinsi Kepulauan Riau, Drs Ukas, S.H.M.H, mengatakan bahwa jika komisioner Bawaslu melanggar kode etik maka akan disidang oleh DKPP pusat.

“Iya. Kalau anggota Bawaslu Provinsi melanggar kode etik maka yang menyidang DKPP pusat. Termasuk juga KPU,” katanya kepada swarakepri.com saat ditanya masalah pelanggaran etika komisioner Bawaslu.

Soal kasus pidana yang menyangkut pasangan calon (Paslon), Ukas mengatakan jika pidananya menyangkut UU nomor 7 tahun 2017 maka akan disidang melalui DKPP namun jika pidana murni langsung ke Polisi.

Dia menambahkan bahwa seorang calon bisa saja dibatalkan pencalonannya jika terbukti melakukan pelanggaran. Baik pidana pemilu maupun pidana murni.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran ya bisa dibatalkan. Apalagi kalau pidana murni dan tuntutannya di atas 5 tahun,” imbuhnya./Din

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.