Ahmad Mahbub Dicekal Mabes Polri

Rekening Gendut PNS Batam terkait Kasus Korupsi dan TPPU

BATAM – swarakepri.com : Ahmad Mahbub alias Abob, salah seorang pengusaha di Batam telah dicekal oleh Mabes Polri karena diduga sebagai pemilik uang “haram” sebanyak 1,3 triliun rupiah yang ada dalam rekening adiknya bernama Niwen Khairiah(37) PNS Pemko Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dengan modus penggelapan BBM di Kepulauan Riau.

Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Rahmad Susanto mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahbub dan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Dia masih saksi. Tapi sudah kita cekal saat dia mau naik haji,” kata Rahmad, Selasa (2/9/2014) seperti dilansir detik.com.

Rahmad mengungkapkan, modus penggelapan BBM yang dilakukan oleh Mahbub dan Yusri (karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban) adalah dengan ‘membuang’ BBM di tengah perjalanan ke tempat tujuan.

“BBM dibawa dari Dumai, namun di tengah perjalanan tanker pembawa BBM ‘kencing’ dan jumlahnya sangat banyak,” kata Rahmad tidak menyebut jumlah pasti BBM yang digelapkan.

Dari hasil penyidikan sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka dalam kasus ini. Namun Polri belum menetapkan tersangka pelaku pidana asal (predicate crime).

Empat tersangka yang sudah ditahan adalah Yusri (55) yang merupakan karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, dan Niwen Khairiah (38) PNS Pemko Batam.

Diberitakan sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie menegaskan oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemko Batam bernama Niwen Khairiah(37) selaku tersangka resmi ditahan Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 lalu atas kasus kepemilikan dana triliunan rupiah yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).

“Tersangka seorang perempuan bernama Niwen Khairiah binti Imam Muhtadin. Pelaku kelahiran Belakang Padang 3 September 1976 dan sehari-hari bekerja sebagai PNS di Kota Batam,” kata Sompie ,Jumat (29/8/2014). (red/det)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…

21 jam ago

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…

21 jam ago

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

1 hari ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

1 hari ago

FHTB 2026 Soroti Peran F&B sebagai Penggerak Utama Transformasi Hospitality di Bali

Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…

1 hari ago

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…

2 hari ago

This website uses cookies.