Categories: BATAMNASIONAL

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

BATAM – Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal Tanker MT Arman 114  berbendera Iran dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton kalah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung(MA).

Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc pada siding yang digelar Kamis 5 Maret 2026 lalu.

“Mengadili: Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Ocean Mark Shipping Inc tersebut. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,”kata Majelis Hakim Kasasi dalam amar putusan seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Jumat 1 Mei 2026.

Melalui putusan ini, putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

Perusahaan Lebanon, Concepto Screen Sal Off-Shore mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam terkait muatan Muatan Kapal MT Arman 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton.

Gugatan dengan Nomor Perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm ini didaftarkan pada Senin 3 November 2025 lalu, dan persidangan masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sidang perkara Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ini sudah digelar sebanyak 12 kali. Persidangan selanjunya akan digelar pada Selasa 5 Mei 2026 dengan agenda pembuktian, pemeriksaan ahli dan pembantah.

Dalam perkara ini tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

@swarakepritv Masih Sengketa Perdata, Jaksa Lelang Kapal MT Arman 114 dan Muatan Senilai Rp1,1 Triliun BATAM – Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI melakukan Lelang Barang Rampasan Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yakni Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. Proses lelang tersebut telah dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik(online) di situs resmi lelang.go.id. Berdasarkan informasi di situs lelang.go.id, pelaksanaan lelang Kapal MT Arman 114 dan muatan light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton digelar pada Selasa 2 Desember 2025 mendatang. Kapal MT Arman 114 dan muatan dilelang dengan nilai limit Rp1.174.503.193.400(1,1 Triliun) dengan uang jaminan Rp118.000.000.000(118 Miliar) dan cara penawaran open biding. Proses lelang oleh Kejaksaan Agung RI ini menjadi sorotan karena Kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya masih bersengketa secara perdata di Pengadilan Negeri Batam dan Mahkamah Agung RI. Perkara perdata terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya adalah gugatan Ocean Mark Shipping(OMS) terhadap Kejaksaan atas putusan perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Perkara ini masih tahap kasasi di Mahkamah Agung RI. Kemudian gugatan Concepto Screen Off-shore terhadap Pemerintah RI terkait muatan kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus membenarkan adanya proses lelang Kapal MT Arman 114 dan muatan Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. “Benar, proses lelang sudah dimulai. Mudah-mudahan sebulan lagi ada pemenang. Yang melakukan lelang KPKNL(Batam) dengan sistem online”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 19 November 2025. Berita selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #mtarman114 #kapaltanker #kejaribatam #mahkamahagung #batamtiktok #batamviral ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Berikut Petitum Gugatan Concepto Screen Sal Off-Shore:

Dalam Pokok Perkara: Pertama, mengabulkan gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh pelawan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan pelawan sebagai pelawan yang beritikad baik yang dirugikan secara nyata (rechtstreeks rechtsbenadeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (R.V.).

Ketiga, menyatakan pelawan adalah pemilik sah dan beritikad baik atas Muatan Kapal MT Arman 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton, yang diangkut oleh Kapal MT Arman 114 sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN. Btm.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pinkfong and Baby Shark Hadir di Grand Metropolitan Bekasi Selama Libur Sekolah

Pertama kalinya di Bekasi, karakter anak populer Pinkfong dan Baby Shark akan hadir menyapa pengunjung…

6 jam ago

FLOQ Luncurkan World Cup Trading Campaign, Dukung Tim dan Menangkan Hadiah

Piala Dunia selalu menjadi momen yang menyatukan jutaan orang melalui semangat kompetisi, strategi, dan keyakinan…

7 jam ago

Imigrasi Masih Dalami Sponsor 210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (8)

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih terus melakukan penyelidikan kasus scam…

9 jam ago

Sidang Lanjutan Perkara Dju Seng, PH Soroti Metode Perhitungan Nilai Kerugian Kerusakan Mangrove

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

12 jam ago

Sektor Tambang Nasional Buktikan Program Pengolahan Limbah Dukung Kelestarian Lingkungan

Pelaku industri pertambangan terus membuktikan bahwa kawasan operasional tambang dapat menjadi ruang inovasi bagi penerapan…

13 jam ago

Rà Hospitality Perkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, Destinasi Tropical Elegant Stay Terbaru di Jantung Labuan Bajo

Rà Hospitality resmi memperkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, hotel premium terbaru di Labuan Bajo…

14 jam ago

This website uses cookies.