KARIMUN – Perkara kepailitan PT Lintas Lautan Indonesia selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut sudah selesai hingga saat ini. Namun sayangnya, perkara kepailitan tersebut justru menjadi tanda tanya besar atas fasilitas atas kepemilikan Penaga Timur (sdn) Bhd terjadi karena adanya dugaan persengkongkolan.
Kuasa Hukum PT Lintas Lautan Indonesia yang berkantor pada kantor Yayuk Mujirahayu, SH dan Rekan melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Muhajir, SH kepada media ini Selasa (19/3/2019) mengatakan bahwa dugaan persengkongkolan tersebut atas proses dan putusan pailit yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Sumatera Utara tertanggal 11 Oktober 2018.
Dijelaskan Tim kuasa hukum PT Lintas Lautan Indonesia (LLI), bahwa proses putusan pailit yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Niaga Sumatera Utara terjadi karena Penaga Timur SDN BHD mengalami kesulitan pembayaran kewajibannya hingga berstatus pailit.
Menurutnya, pada poin ketiga penetapan hakim pengawas Nomor : 9/HP /11/pdt. Sus- PKPU /2018/PN.Niaga.Mdn memerintahkan Jepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (Kakan KSOP)Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun untuk memutuskan dan menutup seluruh kegiatan keagenan dan pihak pihak yang mengunakan nama dan fasilitas Debitur Pailit Penaga Timur (M) SDN BHD di wilayah Indonesia (Karena telah pailit_red)
selain itu, pada poin keempat penetapan Nomor 06 /HP/ 11/ Pdt.Sus- PKPU /2018/PN Niaga Mdn juga memerintahkan Perhubungan Cq.Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mencabut izin operasi oleh Penaga Timur (M) SDN BHD dalam pailit memberhentikan jalur pelayaran Tanjung Balai Karimun-Terminal Antar Bangsa Kukup Malaysia di bawah Pengurusan Penaga Timur dan mencabut hal lain lain yang berhubungan dengan kegiatan Penaga Timur.
Karena sudah dinyatakan Pailit sehingga tidak dapat melakukan tindakan dan kewenangan hukum lagi,ucapnya. Untuk itu, Ahmad Muhajir, SH meminta kepada KSOP Tanjung Balai Karimun agar melihat dan memperhatikan pada poin-poin diatasi. Agar jangan sepihak saja dalam mengambil keputusan masalah ini.
“Seharusnya KSOP Tanjung Balai Karimun dan pihak perusahaan yang lain juga ikut untuk di tertibkan oleh KSOP Tanjung Balai Karimun atas nama dan kepemilikan serta fasilitas Penaga Timur juga untuk dicabut sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan niaga Sumatera Utara,; pungkasnya dengan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi kepihak KSOP maupun pihak terkait lainya.
Penulis : Hasian
BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika dituntut 1 Tahun…
Perkembangan teknologi finansial telah membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat modern untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi…
Sebagai langkah memperkuat aspek legal dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),…
Pertama kalinya di Bekasi, karakter anak populer Pinkfong dan Baby Shark akan hadir menyapa pengunjung…
Piala Dunia selalu menjadi momen yang menyatukan jutaan orang melalui semangat kompetisi, strategi, dan keyakinan…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih terus melakukan penyelidikan kasus scam…
This website uses cookies.