Categories: Karimun

Ahmad Muhajir SH Tuding KSOP Karimun Langgar Hukum dan Putusan Pengadilan

KARIMUN – Perkara kepailitan PT Lintas Lautan Indonesia selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut sudah selesai hingga saat ini. Namun sayangnya, perkara kepailitan  tersebut justru menjadi tanda tanya besar  atas fasilitas atas kepemilikan Penaga Timur (sdn) Bhd terjadi karena adanya dugaan persengkongkolan.

Kuasa Hukum PT Lintas Lautan Indonesia  yang berkantor pada kantor Yayuk Mujirahayu, SH dan Rekan melalui tim kuasa hukumnya Ahmad  Muhajir, SH kepada media ini Selasa (19/3/2019) mengatakan bahwa dugaan  persengkongkolan tersebut atas proses dan putusan pailit yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Sumatera Utara tertanggal 11 Oktober 2018.

Dijelaskan Tim kuasa hukum PT Lintas Lautan Indonesia (LLI), bahwa proses putusan pailit yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Niaga Sumatera Utara terjadi karena Penaga Timur SDN BHD mengalami kesulitan pembayaran kewajibannya hingga berstatus pailit.

Menurutnya, pada poin ketiga penetapan hakim pengawas Nomor : 9/HP /11/pdt. Sus- PKPU /2018/PN.Niaga.Mdn memerintahkan Jepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (Kakan KSOP)Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun untuk memutuskan dan menutup seluruh kegiatan keagenan dan pihak pihak yang mengunakan nama dan fasilitas Debitur Pailit Penaga Timur (M) SDN BHD di wilayah Indonesia (Karena telah pailit_red)

selain itu, pada poin keempat penetapan Nomor 06 /HP/ 11/ Pdt.Sus- PKPU /2018/PN Niaga Mdn juga memerintahkan  Perhubungan Cq.Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mencabut izin operasi oleh Penaga Timur (M) SDN BHD dalam  pailit memberhentikan jalur pelayaran Tanjung Balai Karimun-Terminal Antar Bangsa Kukup Malaysia di bawah Pengurusan Penaga Timur dan mencabut hal lain lain yang berhubungan dengan kegiatan Penaga Timur.

Karena sudah dinyatakan Pailit sehingga tidak dapat melakukan tindakan dan kewenangan hukum lagi,ucapnya. Untuk itu, Ahmad  Muhajir, SH meminta kepada KSOP Tanjung Balai Karimun agar melihat dan memperhatikan pada poin-poin diatasi. Agar jangan sepihak saja dalam  mengambil keputusan masalah ini.

“Seharusnya  KSOP Tanjung Balai Karimun dan pihak perusahaan  yang lain  juga ikut untuk di tertibkan  oleh KSOP Tanjung Balai Karimun atas nama dan kepemilikan serta fasilitas Penaga Timur  juga untuk dicabut sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan niaga Sumatera Utara,; pungkasnya dengan tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi kepihak KSOP maupun pihak terkait lainya.

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

41 menit ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

This website uses cookies.