Categories: BATAMHUKUM

Ahmad Ritonga Bacakan Pledoi di PN Batam

BATAM – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian senilai Rp9 miliar dengan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga. Sidang digelar pada Senin 9 Desember 2024 dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam.

“Benar kemarin sudah digelar sidang dengan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga beragenda pembacaan pledoi,” ujar Saiful Anam dalam keterangan tertulis Selasa 10 Desember 2024.

Saiful Anam menilai, Jaksa Penuntut Umum atau JPU ragu dengan dakwaan yang dikenalan oleh kliennya tersebut.

“Hal itu dikarenakan terdakwa di dakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ke-1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ke-1 KUHP. Namun dalam tuntutannya JPU hanya mendasarkan pada dakwaan kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Artinya sedari awal Jaksa ragu-ragu dalam mendakwa terdakwa,” urainya.

Selain itu, kata Saiful Anam Jaksa tidak dapat membuktikan hubungan turut serta antara Roliati dengan terdakwa. Hal itu dikarenakan jika hanya mendasarkan tuntutan pada dakwaan kesatu yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka seolah-olah terdakwa berdiri sendiri tidak terdapat peran atau pertemuan kehendak dari pihak lainnya.

“Sehingga dengan demikian tuntutan Jaksa lemah dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pihak lainnya,” ungkap Saiful Anam.

Lebih lanjut Saiful amam menambahkan, Jaksa juga tidak dapat membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan adanya perbuatan pidana (actus reus) dari terdakwa.

“Dimana berdasarkan fakta persidangan terdakwa mendapatkan honorarium sebesar total Rp9 miliar adalah berdasarkan pada perjanjian jasa hukum antara Lim Siang Huat dan PT. Active Merine Industries dengan terdakwa,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pembayaran Rp 9 miliar tersebut merupakan hak terdakwa atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan perjanjian hukum.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Semoga Majlis Hakim melihat dengan mata hati , tidak menghukum pengacara yang memperjuangkan hak anak yatim

  • Semoga Majlis Hakim yang mengadili perkara ini melihat dengan mata hatinya.
    Tidak menghukum orang yang tidak bersalah, pengacara yang berjuang mempertahankan hak anak yatim .

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

5 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

17 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.