Categories: BATAMHUKUM

Ahmad Ritonga Bacakan Pledoi di PN Batam

BATAM – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian senilai Rp9 miliar dengan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga. Sidang digelar pada Senin 9 Desember 2024 dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam.

“Benar kemarin sudah digelar sidang dengan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga beragenda pembacaan pledoi,” ujar Saiful Anam dalam keterangan tertulis Selasa 10 Desember 2024.

Saiful Anam menilai, Jaksa Penuntut Umum atau JPU ragu dengan dakwaan yang dikenalan oleh kliennya tersebut.

“Hal itu dikarenakan terdakwa di dakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ke-1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ke-1 KUHP. Namun dalam tuntutannya JPU hanya mendasarkan pada dakwaan kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Artinya sedari awal Jaksa ragu-ragu dalam mendakwa terdakwa,” urainya.

Selain itu, kata Saiful Anam Jaksa tidak dapat membuktikan hubungan turut serta antara Roliati dengan terdakwa. Hal itu dikarenakan jika hanya mendasarkan tuntutan pada dakwaan kesatu yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka seolah-olah terdakwa berdiri sendiri tidak terdapat peran atau pertemuan kehendak dari pihak lainnya.

“Sehingga dengan demikian tuntutan Jaksa lemah dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pihak lainnya,” ungkap Saiful Anam.

Lebih lanjut Saiful amam menambahkan, Jaksa juga tidak dapat membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan adanya perbuatan pidana (actus reus) dari terdakwa.

“Dimana berdasarkan fakta persidangan terdakwa mendapatkan honorarium sebesar total Rp9 miliar adalah berdasarkan pada perjanjian jasa hukum antara Lim Siang Huat dan PT. Active Merine Industries dengan terdakwa,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pembayaran Rp 9 miliar tersebut merupakan hak terdakwa atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan perjanjian hukum.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Semoga Majlis Hakim melihat dengan mata hati , tidak menghukum pengacara yang memperjuangkan hak anak yatim

  • Semoga Majlis Hakim yang mengadili perkara ini melihat dengan mata hatinya.
    Tidak menghukum orang yang tidak bersalah, pengacara yang berjuang mempertahankan hak anak yatim .

Recent Posts

Kenapa Semakin Banyak Orang Beralih ke Crypto? Temukan Jawabannya

Dulu, dunia kripto terlihat seperti dunia eksklusif bagi para teknisi dan programmer. Namun kini, kripto…

3 jam ago

212.734 Penumpang Gunakan KA Selama Long Weekend Hari Raya Waisak di Daop 8 Surabaya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pengguna…

7 jam ago

Green Skilling 19: Dorong Praktik Bisnis Berkelanjutan Lewat Digital Marketing dan Konten Viral

Di tengah urgensi krisis iklim dan perubahan pola konsumsi masyarakat, pendekatan komunikasi yang cerdas dan…

7 jam ago

75% Lulusan Tembus Kampus Luar Negeri, BINUS SCHOOL Serpong Wisuda 193 Siswa

Di tengah meningkatnya kompetisi global dan kebutuhan dunia terhadap talenta muda yang adaptif, visioner, dan…

7 jam ago

Shibuya Street Fair di PIK Avenue: Vibes Tokyo di Tengah Jakarta

Ada yang baru di PIK Avenue bulan Mei ini, dan kamu nggak mau ketinggalan. Bayangkan…

7 jam ago

Launching Day Kota Kertabumi Sukses Luncurkan Restoran Nusantara Kampung Kecil dan Terobosan Tipe Terbaru Avisha

Kota Kertabumi Karawang, proyek strategis persembahan Agung Podomoro Land, kembali menunjukkan eksistensinya sebagai kawasan hunian…

7 jam ago

This website uses cookies.