Categories: BATAMKEPRI

Ahmad Rustam Ritonga Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri

KEPRI – Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen di Polda Kepulauan Riau atau Kepri Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam melaporkan lima penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri.

Dr Saiful Anam mengatakan, lima oknum penyidik yang dilaporkan tersebut berinisial BG, RH, IJM, ABK serta JM.

Menurut Dr Saiful Anam, disamping mengadukan para penyidik tersebut ke Propam mereka juga dilaporkan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Kepala Kantor Staf Presiden, Kompolnas, Komnas HAM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri, Karowassidik, Kabareskrim, Irwasum, Kabid Propam Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Kabidkum Polda Kepri.

“Kami mohon keadilan agar diadakan pemeriksaan, pengusutan dan penindakan atas adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh lima oknum penyidik Polda Kepri tersebut,” kata Dr Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 September 2024.

Sementara kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga lainnya, Khoirul Anwar Siregar, SH melanjutkan, yang menjadi dasar dan pertimbangan pengaduan serta permohonan perlindungan hukumnya tersebut diantaranya; bahwa pada bulan September 2024, Polda Riau menetapkan dua surat panggilan tersangka kepada klien kami dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu akta RUPS PT. Active Marine Industries nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Hanugerah, S.H.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (2) Jo. 55 KUHPidana dan/atau 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo. 55 KUHPidana yaitu surat panggilan tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9./2-24/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2024 dan surat panggilan tersangka ke-2 nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9/24/Ditreskrimum tertanggal September 2024. Akan tetapi, kedua surat tersebut tidak diterima langsung oleh klien kami,” ucapnya.

Masih menurut Khoirul Anwar, perlu diketahui selama bulan September 2024, klien kami sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara nomor 602/Pid.B/2024/PN.Btm dan klien kami juga sedang ditahan di Rutan Kota Batam.

“Dengan demikian, berdasarkan batas penalaran yang wajar dapatlah ditemukan suatu keanehan dan kejanggalan yaitu mengapa penyidik tidak mengirimkan dua surat penggilan tersangka kepada klien kami. Padahal penyidik itu mengetahui atau patut diduga posisi klien kami yang selama bulan September 2024 telah berada di Rutan Kota Batam,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.