Lebih lanjut ia mengungkapkan selain itu, terdapat dua keanehan dan kejanggalan apabila dilihat dari segi pokok perkaranya.
“Terdapat keanehan dan kejanggalan pertama yaitu siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka. Pada akta RUPS PT. Active Marine Industries nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat dihadapan notaris Hanugerah, S.H., tidak hanya klien kami dan Roliati saja yang berpartisipasi dalam pembuatan akta tersebut. Ada pula, lanjut Saiful Anam, Nyonya Lim Siew Lan dan Hanugerah selaku notaris,” ucap Khoirul Anwar./WT
Page: 1 2
Halo Robotics, distributor terbesar untuk teknologi drone profesional di Indonesia, memperkenalkan terobosan terbaru dalam menjaga…
Jakarta, 15 Oktober 2024 — Untuk menarik perhatian audiens yang semakin dinamis, konten yang menarik dan…
Lima siswa BINUS SCHOOL Bekasi meluncurkan proyek Lokavita: Berbagi Cerita, Membangun Mimpi untuk memberdayakan masyarakat…
Gelora.id Luncurkan Fitur Terbaru: Fitur Self-Onboarding (Pendaftaran Mandiri) dan Mode Trial Gratis Secara Berkala Pada…
Jakarta, 15 Oktober 2024 – Kesuksesan dalam berbisnis tidak datang secara instan; dibutuhkan kerja keras,…
LINGGA - Sui Hiok, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga dari Partai Demokrat,…
This website uses cookies.