Lebih lanjut ia mengungkapkan selain itu, terdapat dua keanehan dan kejanggalan apabila dilihat dari segi pokok perkaranya.
“Terdapat keanehan dan kejanggalan pertama yaitu siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka. Pada akta RUPS PT. Active Marine Industries nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat dihadapan notaris Hanugerah, S.H., tidak hanya klien kami dan Roliati saja yang berpartisipasi dalam pembuatan akta tersebut. Ada pula, lanjut Saiful Anam, Nyonya Lim Siew Lan dan Hanugerah selaku notaris,” ucap Khoirul Anwar./WT
Page: 1 2
Kulkas jadi alat elektronik yang penting di rumah. Sebagai tempat penyimpan makanan, kulkas perlu dirawat…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) mencatatkan tonggak sejarah penting dalam industri pasar modal Indonesia melalui…
PT Jasamarga Transjawa Tol (“JTT” atau “Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Nomor 22 tanggal 2 Juni…
BATAM - Pengadilan Negeri(PN) Batam menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.…
Memperingati Hari Kesadaran Tsunami Sedunia (5 November), lebih dari 300 siswa, relawan, dan anggota masyarakat…
Doxadigital, agensi digital marketing terkemuka di Indonesia, hari ini mengumumkan peluncuran resmi layanan AI Search…
This website uses cookies.