Categories: BATAMKEPRI

Ahmad Rustam Ritonga Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri

KEPRI – Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen di Polda Kepulauan Riau atau Kepri Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam melaporkan lima penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri.

Dr Saiful Anam mengatakan, lima oknum penyidik yang dilaporkan tersebut berinisial BG, RH, IJM, ABK serta JM.

Menurut Dr Saiful Anam, disamping mengadukan para penyidik tersebut ke Propam mereka juga dilaporkan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Kepala Kantor Staf Presiden, Kompolnas, Komnas HAM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri, Karowassidik, Kabareskrim, Irwasum, Kabid Propam Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Kabidkum Polda Kepri.

“Kami mohon keadilan agar diadakan pemeriksaan, pengusutan dan penindakan atas adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh lima oknum penyidik Polda Kepri tersebut,” kata Dr Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 September 2024.

Sementara kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga lainnya, Khoirul Anwar Siregar, SH melanjutkan, yang menjadi dasar dan pertimbangan pengaduan serta permohonan perlindungan hukumnya tersebut diantaranya; bahwa pada bulan September 2024, Polda Riau menetapkan dua surat panggilan tersangka kepada klien kami dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu akta RUPS PT. Active Marine Industries nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Hanugerah, S.H.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (2) Jo. 55 KUHPidana dan/atau 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo. 55 KUHPidana yaitu surat panggilan tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9./2-24/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2024 dan surat panggilan tersangka ke-2 nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9/24/Ditreskrimum tertanggal September 2024. Akan tetapi, kedua surat tersebut tidak diterima langsung oleh klien kami,” ucapnya.

Masih menurut Khoirul Anwar, perlu diketahui selama bulan September 2024, klien kami sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara nomor 602/Pid.B/2024/PN.Btm dan klien kami juga sedang ditahan di Rutan Kota Batam.

“Dengan demikian, berdasarkan batas penalaran yang wajar dapatlah ditemukan suatu keanehan dan kejanggalan yaitu mengapa penyidik tidak mengirimkan dua surat penggilan tersangka kepada klien kami. Padahal penyidik itu mengetahui atau patut diduga posisi klien kami yang selama bulan September 2024 telah berada di Rutan Kota Batam,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

3 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

3 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

4 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

4 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

11 jam ago

Disiplin Risk-Reward Ratio: Kunci Menjaga Pertumbuhan Modal Jangka Panjang

Banyak orang yang baru terjun ke dalam dunia transaksi finansial beranggapan bahwa kunci utama untuk…

12 jam ago

This website uses cookies.