Categories: BATAM

Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tidak Ada

BATAM – Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand, Teerapong Lekpradup langsung mengajukan banding atas vonis 17 Tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam di persidangan yang digelar Jumat 6 Maret 2026.

Penasehat Hukum Teerapong Lekpradup, Jefry Wahyudi,S.H menilai vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim sangat jauh dari harapan.

“Kami menilai sangat jauh dari harapan, karena peranan dari Teerapong ini tidak ada. Dia hanya sebagai perantara mengangkat dari kapal kecil ke kapal Sea Dragon. Dan itupun atas perintah Chief Officer, sama dengan Fandi(terdakwa yang divonis 5 tahun penjara),”ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan, Jumat 6 Maret 2026.

Jefri juga mengungkapkan bahwa Teerapong juga tidak pernah berkomunikasi dengan Tan Zen(DPO).

“Teerapong juga sempat dua kali bertanya sama Kapten. Kapten ini barangnya apa? uang dan emas. Sampai dengan besok paginya dia bertanya lagi bersama-sama dengan Fandi, tapi jawaban Kapten itu uang dan emas,”bebernya.

@swarakepritv Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tdak Ada  Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand, Teerapong Lekpradup langsung mengajukan banding atas vonis 17 Tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam di persidangan yang digelar Jumat 6 Maret 2026. Penasehat Hukum Teerapong Lekpradup, Jefry Wahyudi,S.H menilai vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim sangat jauh dari harapan. "Kami menilai sangat jauh dari harapan, karena peranan dari Teerapong ini tidak ada. Dia hanya sebagai perantara mengangkat dari kapal kecil ke kapal Sea Dragon. Dan itupun atas perintah Chief Officer, sama dengan Fandi(terdakwa yang divonis 5 tahun penjara),"ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan, Jumat 6 Maret 2026. Jefri juga mengungkapkan bahwa Teerapong juga tidak pernah berkomunikasi dengan Tan Zen(DPO). "Teerapong juga sempat dua kali bertanya sama Kapten. Kapten ini barangnya apa? uang dan emas. Sampai dengan besok paginya dia bertanya lagi bersama-sama dengan Fandi, tapi jawaban Kapten itu uang dan emas,"bebernya. Ia menegaskan bahwa vonis 17 tahun yang dijatuhkan kepada Teerapong Lekpradub terlalu tinggi karena dia tidak mengetahui sama sekali. "Dari awal dia dikontrak diminta kerja di Kapal Sea Dragon, beda dengan kru Indonesia yang awalnya di Kapal North Star. Kenapa harus divonis terlalu tinggi,"ujarnya. Jefri berharap dengan mengajukan bandin, Teerapong bisa dibebaskan. "Harapan kita bebas untuk Teerapong. Tadi kami langsung ambil sikap banding,"pungkasnya. #batam #batamtiktok #pnbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Ia menegaskan bahwa vonis 17 tahun yang dijatuhkan kepada Teerapong Lekpradub terlalu tinggi karena dia tidak mengetahui sama sekali.

“Dari awal dia dikontrak diminta kerja di Kapal Sea Dragon, beda dengan kru Indonesia yang awalnya di Kapal North Star. Kenapa harus divonis terlalu tinggi,”ujarnya.

Jefri berharap dengan mengajukan bandin, Teerapong bisa dibebaskan. “Harapan kita bebas untuk Teerapong. Tadi kami langsung ambil sikap banding,”pungkasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand bernama Teerapong Lekpradub di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Teerapong Lekpradub telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Impact Thinklab Sukses Gelar AI Executive Forum & AI Design Thinking Masterclass, Dorong Transformasi AI bagi berbagai Industri

Para eksekutif lintas sektor perbankan, FMCG, kesehatan, energi, telekomunikasi, dan properti berkumpul untuk mendiskusikan bagaimana…

32 menit ago

Saham AI Mulai Terkoreksi, Investor Uji Kekuatan Reli Teknologi AS

Pasar saham Amerika Serikat mengakhiri perdagangan pekan lalu dengan tekanan di zona merah setelah mengalami…

1 jam ago

LRT Jabodebek Jadi Rujukan ASDP untuk Pengembangan Layanan Transportasi Publik

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan kunjungan benchmarking ke Divisi LRT Jabodebek pada Kamis (2/7)…

2 jam ago

MIND ID Perkuat Dekarbonisasi Grup Lewat Penurunan Emisi dan Peningkatan Energi Terbarukan

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID terus memperkuat langkah dekarbonisasi di tengah percepatan program hilirisasi…

13 jam ago

Pererat Sinergi dan Tingkatkan Kebugaran, BRI Region 6 Gelar Futsal Persahabatan Bersama PT BKS

Pertandingan futsal persahabatan yang mempertemukan pekerja BRI Region 6 dengan pekerja PT BKS ini diselenggarakan…

18 jam ago

Jasa Marga Perkuat Transformasi Customer Experience melalui Expert Sharing Session Bersama Akademisi dan Praktisi

Dalam memperkuat transformasi layanan yang berorientasi pada pelanggan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk semakin menunjukkan…

19 jam ago

This website uses cookies.