Categories: BATAM

Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tidak Ada

BATAM – Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand, Teerapong Lekpradup langsung mengajukan banding atas vonis 17 Tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam di persidangan yang digelar Jumat 6 Maret 2026.

Penasehat Hukum Teerapong Lekpradup, Jefry Wahyudi,S.H menilai vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim sangat jauh dari harapan.

“Kami menilai sangat jauh dari harapan, karena peranan dari Teerapong ini tidak ada. Dia hanya sebagai perantara mengangkat dari kapal kecil ke kapal Sea Dragon. Dan itupun atas perintah Chief Officer, sama dengan Fandi(terdakwa yang divonis 5 tahun penjara),”ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan, Jumat 6 Maret 2026.

Jefri juga mengungkapkan bahwa Teerapong juga tidak pernah berkomunikasi dengan Tan Zen(DPO).

“Teerapong juga sempat dua kali bertanya sama Kapten. Kapten ini barangnya apa? uang dan emas. Sampai dengan besok paginya dia bertanya lagi bersama-sama dengan Fandi, tapi jawaban Kapten itu uang dan emas,”bebernya.

@swarakepritv Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tdak Ada  Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand, Teerapong Lekpradup langsung mengajukan banding atas vonis 17 Tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam di persidangan yang digelar Jumat 6 Maret 2026. Penasehat Hukum Teerapong Lekpradup, Jefry Wahyudi,S.H menilai vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim sangat jauh dari harapan. "Kami menilai sangat jauh dari harapan, karena peranan dari Teerapong ini tidak ada. Dia hanya sebagai perantara mengangkat dari kapal kecil ke kapal Sea Dragon. Dan itupun atas perintah Chief Officer, sama dengan Fandi(terdakwa yang divonis 5 tahun penjara),"ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan, Jumat 6 Maret 2026. Jefri juga mengungkapkan bahwa Teerapong juga tidak pernah berkomunikasi dengan Tan Zen(DPO). "Teerapong juga sempat dua kali bertanya sama Kapten. Kapten ini barangnya apa? uang dan emas. Sampai dengan besok paginya dia bertanya lagi bersama-sama dengan Fandi, tapi jawaban Kapten itu uang dan emas,"bebernya. Ia menegaskan bahwa vonis 17 tahun yang dijatuhkan kepada Teerapong Lekpradub terlalu tinggi karena dia tidak mengetahui sama sekali. "Dari awal dia dikontrak diminta kerja di Kapal Sea Dragon, beda dengan kru Indonesia yang awalnya di Kapal North Star. Kenapa harus divonis terlalu tinggi,"ujarnya. Jefri berharap dengan mengajukan bandin, Teerapong bisa dibebaskan. "Harapan kita bebas untuk Teerapong. Tadi kami langsung ambil sikap banding,"pungkasnya. #batam #batamtiktok #pnbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Ia menegaskan bahwa vonis 17 tahun yang dijatuhkan kepada Teerapong Lekpradub terlalu tinggi karena dia tidak mengetahui sama sekali.

“Dari awal dia dikontrak diminta kerja di Kapal Sea Dragon, beda dengan kru Indonesia yang awalnya di Kapal North Star. Kenapa harus divonis terlalu tinggi,”ujarnya.

Jefri berharap dengan mengajukan bandin, Teerapong bisa dibebaskan. “Harapan kita bebas untuk Teerapong. Tadi kami langsung ambil sikap banding,”pungkasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand bernama Teerapong Lekpradub di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Teerapong Lekpradub telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lewat Literasi Keuangan, Adapundi Dorong Mahasiswa Makassar Bijak Kelola Keuangan Digital

Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…

3 jam ago

K Mall Perkuat Destinasi Lifestyle dengan Kehadiran Ranch Market

K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…

3 jam ago

Lintasarta Perkuat Fondasi Transformasi AI Indonesia Melalui Intelligent Core

Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…

3 jam ago

Bukan Cuma Dana Darurat, Ini Berbagai Biaya yang Sebaiknya Disiapkan dari Jauh Hari

Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…

3 jam ago

Hisense TV RGB-MiniLED Jadi Layar Resmi IBC Piala Dunia FIFA 2026™: Presiden FIFA Uji Langsung Sistem VAR

International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…

5 jam ago

Apresiasi Garda Terdepan Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Berikan Penghargaan bagi Awak Mobil Tangki Berprestasi Dari Sumatra Hingga Papua

Di balik energi yang hadir di SPBU, bandara, kawasan industri, hingga pelosok negeri, terdapat para…

6 jam ago

This website uses cookies.