Categories: KRIMINAL

Aksi Jambret di Bengkong Sadai Digagalkan Warga

BATAM – Aksi Rudi Albet seorang penjambret bermotor di Bengkong Sadai, berhasil digagalkan oleh warga, Rabu (4/1/2017) pukul 09.30 WIB. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polsek Bengkong setelah sebelumnya babak belur dihajar massa dan sempat diikat disebuah pohon ditepi jalan raya.

Kapolsek Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) R.Harefa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelaku saat ini sedang di interogasi di ruangan penyidik.

“Iya betul, sekarang sedang di periksa diruangan penyidik,” Kata Harefa kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu(4/1/2017) di Mapolsek Bengkong.

Kata dia, kronologis kejadian pada pukul 09.30 WIB dijembatan kampung Tua, Bengkong sadai, saat itu korban Yurnalis, seorang ibu rumah tangga keluar dari rumah untuk berbelanja dan menjemput anaknya dari sekolah.

“Ketika hendak berbelok di jembatan, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang mengendarai motor Yamaha X Ride BP 4000 GC dan langsung menarik kalung emas dari leher korban dengan tangan kirinya hingga putus,” ujarnya.

Setelah pelaku berhasil mendapatkan kalung tersebut, seketika itu korban yang terkejut langsung meneriaki maling dan spontan warga langsung mengejar pelaku tersebut.

“Saat dikejar warga, pelaku sempat terjatuh dua kali dari motor, namun setelah dikepung oleh warga akhirnya pelaku tertangkap” Ungkapnya

Dikatakan, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sebuah kalung emas 22 karat dengan berat 7 gram serta barang bukti motor yang dikendari pelaku melakukan penjambretan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4 juta,” terangnya.

AKP Harefa menambahkan, pelaku mengaky baru pertama kali melakukan pencurian dengan alasan utuk bayar kost. “Namun saat ini pihak kita masih mendalaminya dulu,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

 
Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.