BATAM – Rini Handayani (27), wanita yang tengah mengandung 7 bulan ini nekat membawa sabu seberat 59 Gram dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Center bulan Agustus lalu.
Rini mengaku sabu tersebut diserahkan seseorang kepadanya dan telah dibungkus rapi.
Ia juga diupah sebesar 7 juta rupiah untuk membawa sabu tersebut ke Medan melalui Batam.
“Uang saya kurang untuk melunasi biaya buku nikah,” katanya kepada awak media usai pemusnahan Narkoba di kantor BNNP Kepri, Kamis (19/10/2017).
Ia menerangkan, sabu tersebut didapat dari CS yang merupakan customernya saat bekerja di mesin judi yang ada di Malaysia.
Kata dia, sewaktu kerja di mesin judi tersebut Rini sering mendatangi dan menanyakan kapan pulang ke Medan, dan apabila pulang sekalian membawa barang tersebut.
“Awalnya sih nolak tapi yaudalah cuman karena butuh duit saja,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut Ia mengaku sedih dan menyesal tetapi karena sudah salah harus dijalani.
Penulis : CR 12
Editor : Roni Rumahorbo
Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, CLAV Digital muncul sebagai pemain unik yang membawa…
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
This website uses cookies.