BATAM – Rini Handayani (27), wanita yang tengah mengandung 7 bulan ini nekat membawa sabu seberat 59 Gram dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Center bulan Agustus lalu.
Rini mengaku sabu tersebut diserahkan seseorang kepadanya dan telah dibungkus rapi.
Ia juga diupah sebesar 7 juta rupiah untuk membawa sabu tersebut ke Medan melalui Batam.
“Uang saya kurang untuk melunasi biaya buku nikah,” katanya kepada awak media usai pemusnahan Narkoba di kantor BNNP Kepri, Kamis (19/10/2017).
Ia menerangkan, sabu tersebut didapat dari CS yang merupakan customernya saat bekerja di mesin judi yang ada di Malaysia.
Kata dia, sewaktu kerja di mesin judi tersebut Rini sering mendatangi dan menanyakan kapan pulang ke Medan, dan apabila pulang sekalian membawa barang tersebut.
“Awalnya sih nolak tapi yaudalah cuman karena butuh duit saja,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut Ia mengaku sedih dan menyesal tetapi karena sudah salah harus dijalani.
Penulis : CR 12
Editor : Roni Rumahorbo
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
This website uses cookies.