BATAM – Rini Handayani (27), wanita yang tengah mengandung 7 bulan ini nekat membawa sabu seberat 59 Gram dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Center bulan Agustus lalu.
Rini mengaku sabu tersebut diserahkan seseorang kepadanya dan telah dibungkus rapi.
Ia juga diupah sebesar 7 juta rupiah untuk membawa sabu tersebut ke Medan melalui Batam.
“Uang saya kurang untuk melunasi biaya buku nikah,” katanya kepada awak media usai pemusnahan Narkoba di kantor BNNP Kepri, Kamis (19/10/2017).
Ia menerangkan, sabu tersebut didapat dari CS yang merupakan customernya saat bekerja di mesin judi yang ada di Malaysia.
Kata dia, sewaktu kerja di mesin judi tersebut Rini sering mendatangi dan menanyakan kapan pulang ke Medan, dan apabila pulang sekalian membawa barang tersebut.
“Awalnya sih nolak tapi yaudalah cuman karena butuh duit saja,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut Ia mengaku sedih dan menyesal tetapi karena sudah salah harus dijalani.
Penulis : CR 12
Editor : Roni Rumahorbo
Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…
Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…
Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
This website uses cookies.