BATAM – Rini Handayani (27), wanita yang tengah mengandung 7 bulan ini nekat membawa sabu seberat 59 Gram dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Center bulan Agustus lalu.
Rini mengaku sabu tersebut diserahkan seseorang kepadanya dan telah dibungkus rapi.
Ia juga diupah sebesar 7 juta rupiah untuk membawa sabu tersebut ke Medan melalui Batam.
“Uang saya kurang untuk melunasi biaya buku nikah,” katanya kepada awak media usai pemusnahan Narkoba di kantor BNNP Kepri, Kamis (19/10/2017).
Ia menerangkan, sabu tersebut didapat dari CS yang merupakan customernya saat bekerja di mesin judi yang ada di Malaysia.
Kata dia, sewaktu kerja di mesin judi tersebut Rini sering mendatangi dan menanyakan kapan pulang ke Medan, dan apabila pulang sekalian membawa barang tersebut.
“Awalnya sih nolak tapi yaudalah cuman karena butuh duit saja,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut Ia mengaku sedih dan menyesal tetapi karena sudah salah harus dijalani.
Penulis : CR 12
Editor : Roni Rumahorbo
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.