BATAM – Rini Handayani (27), wanita yang tengah mengandung 7 bulan ini nekat membawa sabu seberat 59 Gram dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Center bulan Agustus lalu.
Rini mengaku sabu tersebut diserahkan seseorang kepadanya dan telah dibungkus rapi.
Ia juga diupah sebesar 7 juta rupiah untuk membawa sabu tersebut ke Medan melalui Batam.
“Uang saya kurang untuk melunasi biaya buku nikah,” katanya kepada awak media usai pemusnahan Narkoba di kantor BNNP Kepri, Kamis (19/10/2017).
Ia menerangkan, sabu tersebut didapat dari CS yang merupakan customernya saat bekerja di mesin judi yang ada di Malaysia.
Kata dia, sewaktu kerja di mesin judi tersebut Rini sering mendatangi dan menanyakan kapan pulang ke Medan, dan apabila pulang sekalian membawa barang tersebut.
“Awalnya sih nolak tapi yaudalah cuman karena butuh duit saja,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut Ia mengaku sedih dan menyesal tetapi karena sudah salah harus dijalani.
Penulis : CR 12
Editor : Roni Rumahorbo
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.