Categories: HUKUM

Alasan Kompol Asido Siagian Ajukan Banding

BATAM – Kompol Asido Siagian melalu penasehat hukumnya Mangundang Lumbanbatu mengatakan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari tikda adil, sehingga pihaknya mengajukan banding.

Mangundang mengatakan, dalam amar putsan, Majelis Hakim menyatakan bersama-sama melakukan tidak pidana dengan Samsir, tapi sampai saat ini Samsir belum juga di periksa ataupun dihadirkan dipersidangan.

“Katanyakan bersama-sama dengan Samsir melakukan tindak pidana tersebut, tapi sampai sekarang Samsir masih diluar dan tidak ada diperiksa ataupun dijadikan terdakwa sama sekali,” ujar Mangundang seusai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/1/2016).

Menurutnya, ada pembedaan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam menjatuhkan putusan kepada kliennya tersebut.

“Disinikan terjadi pembedaan dalam hukum, dimana yang bersalah atau pemilik tas kata hakim dalam amar putusannya, tapi tidak ada disidangkan sampai saat ini ataupun diperiksa dalam perkara ini,” bebernya.

Selain itu kata dia, pucuk senjata api tersebut belum sempat diedarkan oleh Polri yang kemudian dititipkan di Polda Aceh dan telah hilang diterjang tsunami, namun yang jadi pertanyaan baginya adalah bagaimana bisa ada pada kliennya.

“Itulah yang menjadi alasan pledoi kita kemarin, karena seharusnya dalam pertimbangan hukum ataupun pemeriksaan perkara harus diperiksa juga bagaimana senjata itu sampai ditangan terdakwa, kan tidak mungkin terbang dari Aceh ketika tsunami, sementara terdakwa tidak pernah bertugas di Aceh. Terlebih senjata api itu juga telah hilang, jadi bagaimana bisa ada pada terdakwa?” jelasnya.

Divonis Bersalah, Kompol Asido Siagian Ajukan Banding

Terkait barang bukti yang ditetapkan oleh Pengadilan sebagai barang bukti di perkara Samsir, Mangundang mengaku bingung karena menurutnya sampai saat ini Samsir belum ada diperiksa atau dijadikan tersangka.

“Seharusnya kalau dalam pemeriksaan perkarakan tidak mungkin ditunggu dulu, kalau memang Samsir sebagai pelaku utama kenapa sampai saat ini Samsir tidak dijadikan tersangka dan kenapa tidak dituntut? jadi ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan berkas bandingnya kerna kliennya tidak bersalah.

“Satu hari pun divonis kita akan tetap banding, karena klien saya sama sekali tidak bersalah,” ucapnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur

Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…

55 menit ago

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…

1 jam ago

Duluin Raih Startup Terbaik ASEAN, Siap Ekspansi Regional

Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…

1 jam ago

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

2 jam ago

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

4 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

4 jam ago

This website uses cookies.