BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa Kompol Asido Siagian dalam kasus dugaan penyalahgunaan senjata api, Kamis(26/1/2017) sore.
“Mengadili Irvan Asido Siagian dengan penjara selama 7 bulan 15 hari dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dujalani sepenuhnya dipotong dari putusan serta menetapkan barang bukti pada perkara Samsir,” Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan, Kamis(26/1/2017) sore.
Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Kompol Asido melalui penasehat hukumnya Mangundang Lumbanbatu dan AKP Edi langsung menyatakan banding.
Seperti diketahui pada persidangan hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 lalu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Kompol Asido Siagian menjadi tahanan kota.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa, memindahkan terdakwa dari tahanan Polda Kepri menjadi tahanan kota dan memerintahkan agar terdakwa segera di keluarkan dari tahanan Polda Kepri setelah adanya penetapan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat itu.
Alasan Kompol Asido Siagian Ajukan Banding
Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuady mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Batam karena pihak terdakwa menyatakan banding.
“Karena terdakwa banding, putusan PN Batam tidak bisa dieksekusi,” ujarnya ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Kamis(26/1/2017) malam.
RED/JEFRY
Ketidakpastian global masih menjadi tantangan utama bagi pasar keuangan sepanjang 2026. Mulai dari konflik geopolitik,…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya mobilitas pelanggan pada layanan…
Di tengah kebutuhan yang semakin beragam, banyak orang mulai menyadari pentingnya memiliki dana jangka pendek.…
Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Bank Raya terus menghadirkan berbagai inovasi layanan…
KAI menyesuaikan pola perjalanan LRT Jabodebek selama 27 Mei–1 Juni 2026 yang mencakup libur Idul…
This website uses cookies.