Categories: HUKUM

Alasan Kompol Asido Siagian Ajukan Banding

BATAM – Kompol Asido Siagian melalu penasehat hukumnya Mangundang Lumbanbatu mengatakan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari tikda adil, sehingga pihaknya mengajukan banding.

Mangundang mengatakan, dalam amar putsan, Majelis Hakim menyatakan bersama-sama melakukan tidak pidana dengan Samsir, tapi sampai saat ini Samsir belum juga di periksa ataupun dihadirkan dipersidangan.

“Katanyakan bersama-sama dengan Samsir melakukan tindak pidana tersebut, tapi sampai sekarang Samsir masih diluar dan tidak ada diperiksa ataupun dijadikan terdakwa sama sekali,” ujar Mangundang seusai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/1/2016).

Menurutnya, ada pembedaan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam menjatuhkan putusan kepada kliennya tersebut.

“Disinikan terjadi pembedaan dalam hukum, dimana yang bersalah atau pemilik tas kata hakim dalam amar putusannya, tapi tidak ada disidangkan sampai saat ini ataupun diperiksa dalam perkara ini,” bebernya.

Selain itu kata dia, pucuk senjata api tersebut belum sempat diedarkan oleh Polri yang kemudian dititipkan di Polda Aceh dan telah hilang diterjang tsunami, namun yang jadi pertanyaan baginya adalah bagaimana bisa ada pada kliennya.

“Itulah yang menjadi alasan pledoi kita kemarin, karena seharusnya dalam pertimbangan hukum ataupun pemeriksaan perkara harus diperiksa juga bagaimana senjata itu sampai ditangan terdakwa, kan tidak mungkin terbang dari Aceh ketika tsunami, sementara terdakwa tidak pernah bertugas di Aceh. Terlebih senjata api itu juga telah hilang, jadi bagaimana bisa ada pada terdakwa?” jelasnya.

Divonis Bersalah, Kompol Asido Siagian Ajukan Banding

Terkait barang bukti yang ditetapkan oleh Pengadilan sebagai barang bukti di perkara Samsir, Mangundang mengaku bingung karena menurutnya sampai saat ini Samsir belum ada diperiksa atau dijadikan tersangka.

“Seharusnya kalau dalam pemeriksaan perkarakan tidak mungkin ditunggu dulu, kalau memang Samsir sebagai pelaku utama kenapa sampai saat ini Samsir tidak dijadikan tersangka dan kenapa tidak dituntut? jadi ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan berkas bandingnya kerna kliennya tidak bersalah.

“Satu hari pun divonis kita akan tetap banding, karena klien saya sama sekali tidak bersalah,” ucapnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

54 menit ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

4 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

7 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

9 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

10 jam ago

This website uses cookies.