Categories: HUKUM

Alasan Kompol Asido Siagian Ajukan Banding

BATAM – Kompol Asido Siagian melalu penasehat hukumnya Mangundang Lumbanbatu mengatakan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari tikda adil, sehingga pihaknya mengajukan banding.

Mangundang mengatakan, dalam amar putsan, Majelis Hakim menyatakan bersama-sama melakukan tidak pidana dengan Samsir, tapi sampai saat ini Samsir belum juga di periksa ataupun dihadirkan dipersidangan.

“Katanyakan bersama-sama dengan Samsir melakukan tindak pidana tersebut, tapi sampai sekarang Samsir masih diluar dan tidak ada diperiksa ataupun dijadikan terdakwa sama sekali,” ujar Mangundang seusai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/1/2016).

Menurutnya, ada pembedaan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam menjatuhkan putusan kepada kliennya tersebut.

“Disinikan terjadi pembedaan dalam hukum, dimana yang bersalah atau pemilik tas kata hakim dalam amar putusannya, tapi tidak ada disidangkan sampai saat ini ataupun diperiksa dalam perkara ini,” bebernya.

Selain itu kata dia, pucuk senjata api tersebut belum sempat diedarkan oleh Polri yang kemudian dititipkan di Polda Aceh dan telah hilang diterjang tsunami, namun yang jadi pertanyaan baginya adalah bagaimana bisa ada pada kliennya.

“Itulah yang menjadi alasan pledoi kita kemarin, karena seharusnya dalam pertimbangan hukum ataupun pemeriksaan perkara harus diperiksa juga bagaimana senjata itu sampai ditangan terdakwa, kan tidak mungkin terbang dari Aceh ketika tsunami, sementara terdakwa tidak pernah bertugas di Aceh. Terlebih senjata api itu juga telah hilang, jadi bagaimana bisa ada pada terdakwa?” jelasnya.

Divonis Bersalah, Kompol Asido Siagian Ajukan Banding

Terkait barang bukti yang ditetapkan oleh Pengadilan sebagai barang bukti di perkara Samsir, Mangundang mengaku bingung karena menurutnya sampai saat ini Samsir belum ada diperiksa atau dijadikan tersangka.

“Seharusnya kalau dalam pemeriksaan perkarakan tidak mungkin ditunggu dulu, kalau memang Samsir sebagai pelaku utama kenapa sampai saat ini Samsir tidak dijadikan tersangka dan kenapa tidak dituntut? jadi ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan berkas bandingnya kerna kliennya tidak bersalah.

“Satu hari pun divonis kita akan tetap banding, karena klien saya sama sekali tidak bersalah,” ucapnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic…

7 jam ago

26 Perkara Kasus PMI Ilegal Bergulir di PN Batam, Ini Daftarnya

BATAM - Sebanyak 26 Perkara Kasus Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) secara ilegal disidangkan…

7 jam ago

JMFF 2026 Tarik 4.026 Pengunjung, Edukasi Mineral Sambil Merajut Kesatuan Indonesia

Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang diselenggarakan MIND ID bersama seluruh anggota Grup, ANTAM,…

9 jam ago

Hotel Des Indes Menteng Ajak Tamu Mengenal Budaya Indonesia Lewat Lokakarya Membatik

Hotel Des Indes Menteng, Marclan Collection akan menghadirkan pengalaman budaya interaktif melalui lokakarya membatik yang bekerja…

10 jam ago

Telkom AI Center Aceh Bekali UMKM Strategi Jualan di TikTok dan Digital Marketing

Telkom AI Center Aceh membekali UMKM dengan strategi digital marketing dan jualan di TikTok, mulai…

11 jam ago

DJI Matrice 400: Platform Drone Enterprise Multi-Payload untuk Semua Industri

Operasional drone di lingkungan industri sering membutuhkan lebih dari satu jenis sensor dalam satu misi,…

11 jam ago

This website uses cookies.