3. Ancaman Pelanggaran Hukum
Ancaman pelanggaran hukum ini, berdasarkan analisanya lagi, kapal MT Arman 114 yang membawa Cargo (Muatan) Light Crude Oil 166,975.36 metrik ton. Sangat rawan terjadinya pencurian atau jual-beli minyak ilegal dari kapal tersebut.
“Dengan adanya ketiga ancaman itu. Maka, sangat jelas urgent kapal MT Arman 114 ini harus dijaga ketat! Pertanyaanya adalah, instansi mana yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menjaga kapal ini?,” tanya dia.
Jika mengacu pada Undang-undang No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI pada pasal 9 disebutkan Angkatan Laut bertugas:
a. Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c. Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
e. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
“Jadi, sangat jelas bahwa yang berwenang dan berkemampuan untuk menjaga kapal MT Arman 114 dari ketiga ancaman tersebut adalah TNI AL. Sebagaimana diatur oleh pasal 9 huruf (b) UU 34/2004 Tentang TNI dan penjelasannya,” kata dia.
Selain itu, masih menurut dia, penjelasan pasal 9 UU 34/2004 tentang TNI yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan adalah segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI AL (Constabulary function) yang berlaku secara universal dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku untuk mengatasi ancaman tindakan kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional.
Tidak hanya itu, menurut pasal 117 Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Soleman B Ponto menyebutkan:
1. Keselamatan dan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:
a. Kelaiklautan kapal; dan
b. Kenavigasian.
2. Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi:
1. Keselamatan kapal;
2. Pencegahan pencemaran dari kapal;
3. Pengawakan kapal;
4. Garis muat kapal dan pemuatan;
5. Kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang;
6. Status hukum kapal;
7. Menajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
8. Menajemen kemanan kapal.
“Kapal MT Arman 114 yang hanyut itu jelas melanggar pasal 117 UU 17/2008 Tentang Pelayaran ayat (1) dan (2) ini antara lain kapal hanyut karena tidak laik laut, sehingga membahayakan keselamatan dan keamanan pelayaran,” jelasnya.
Ia juga menyarakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dapat bertindak pada pelanggaran pasal 117 UU No 17/2008 Tentang Pelayaran adalah PPNS Hubla dari KPLP, TNI AL dan Polairud sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU No 17/2008 segera mengambil tindakan terkoordinasi.
DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
This website uses cookies.
View Comments