Dengan demikian, ia berkesimpulan bahwa untuk menjaga kapal MT Arman 114 setelah sah menjadi Barang Milik Negara (BMN) adalah kewenangan dan tanggungjawab TNI AL sebagaimana diatur pada UU No 34/2004 dan UU No 17/2008 juga bisa menjadi kewenangan dan tanggungjawab KPLP, Polairud .
“Untuk mengamankan kapal MT Arman 114, disarankan agar Kejaksaan (Eksekutor putusan) segera berkoordinasi dengan TNI AL, KPLP dan Polairud,” tegasnya./Shafix
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan pekan ini. Meskipun sesekali muncul…
This website uses cookies.
View Comments