Dengan demikian, ia berkesimpulan bahwa untuk menjaga kapal MT Arman 114 setelah sah menjadi Barang Milik Negara (BMN) adalah kewenangan dan tanggungjawab TNI AL sebagaimana diatur pada UU No 34/2004 dan UU No 17/2008 juga bisa menjadi kewenangan dan tanggungjawab KPLP, Polairud .
“Untuk mengamankan kapal MT Arman 114, disarankan agar Kejaksaan (Eksekutor putusan) segera berkoordinasi dengan TNI AL, KPLP dan Polairud,” tegasnya./Shafix
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…
Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…
Port Academy menawarkan solusi komprehensif bagi tenaga kerja di pelabuhan yang ingin meningkatkan keterampilan dalam…
PT Tumbuh Bersama Nano atau dikenal sebagai Nanovest berkomitmen untuk menjaga keamanan, perlindungan aset, serta…
This website uses cookies.
View Comments