Dengan demikian, ia berkesimpulan bahwa untuk menjaga kapal MT Arman 114 setelah sah menjadi Barang Milik Negara (BMN) adalah kewenangan dan tanggungjawab TNI AL sebagaimana diatur pada UU No 34/2004 dan UU No 17/2008 juga bisa menjadi kewenangan dan tanggungjawab KPLP, Polairud .
“Untuk mengamankan kapal MT Arman 114, disarankan agar Kejaksaan (Eksekutor putusan) segera berkoordinasi dengan TNI AL, KPLP dan Polairud,” tegasnya./Shafix
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…
Palembang, 9 Januari 2026 — Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 telah resmi…
This website uses cookies.
View Comments