Dengan demikian, ia berkesimpulan bahwa untuk menjaga kapal MT Arman 114 setelah sah menjadi Barang Milik Negara (BMN) adalah kewenangan dan tanggungjawab TNI AL sebagaimana diatur pada UU No 34/2004 dan UU No 17/2008 juga bisa menjadi kewenangan dan tanggungjawab KPLP, Polairud .
“Untuk mengamankan kapal MT Arman 114, disarankan agar Kejaksaan (Eksekutor putusan) segera berkoordinasi dengan TNI AL, KPLP dan Polairud,” tegasnya./Shafix
Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX yang mempertemukan ribuan atlet…
Jakarta, 16 September 2025 - Di era transformasi digital saat ini, kebutuhan akan tenaga ahli keamanan…
Film Sampai Titik Terakhirmu mengangkat kisah nyata Shella dan Albi tentang cinta sejati dan kesetiaan…
BATAM - Pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu kepada Michael Tappangan Dkk atas nama…
Mau kirim paket ke luar negeri tanpa drama? Mulai dari ajukan pickup dan brief barang,…
Pasar komoditas global kembali menjadi sorotan. Di tengah gejolak ekonomi dan politik dunia, harga emas…
This website uses cookies.
View Comments