Dengan demikian, ia berkesimpulan bahwa untuk menjaga kapal MT Arman 114 setelah sah menjadi Barang Milik Negara (BMN) adalah kewenangan dan tanggungjawab TNI AL sebagaimana diatur pada UU No 34/2004 dan UU No 17/2008 juga bisa menjadi kewenangan dan tanggungjawab KPLP, Polairud .
“Untuk mengamankan kapal MT Arman 114, disarankan agar Kejaksaan (Eksekutor putusan) segera berkoordinasi dengan TNI AL, KPLP dan Polairud,” tegasnya./Shafix
Pingback: KSOP Khusus Batam Mengaku Tak Tahu Data Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM