Categories: HUKUM

Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

BATAM – Pengusaha Valuta Asing, Paulus Amat Tantoso menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Warga negara Malaysia bernama Celvin di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/8/2019).

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu beragendakan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung.

JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan kronologis perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Amat Tantoso.

JPU mengatakan berawal pada tanggal 10 April 2019 terdakwa mengetahui keuangan perusahaan Money Changer pada bulan terakhir mengalami kekurangan uang tunai sehingga terdakwa memeriksa pembukuan.

“Pada saat pemeriksaan tersebut terdakwa baru menyadari bahwa sebagian besar dana Money Changer terdakwa berada ditangan saksi korban Hong Koon Cheng alias Celvin akibat kerjasama antara saksi korban dengan karyawan terdakwa yang bernama Mina alias Apong sebesar Rp. 30 Miliar,” ujar JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuruan Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Sabtu(10/8/2019).

Pada saat itu terdakwa juga mendapat laporan dari saksi Mina bahwa cek yang diberikan oleh saksi korban senilai Rp. 7 Miliar yang dimaksudkan sebagai pembayaran ternyata belum ditandatangani oleh saksi korban, kemudian sekira pukul 17.50 WIB terdakwa menghubungi saksi korban Celvin menggunakan handphone milik saksi Mina mengundang Celvin datang di kantor Money Changer PT. Hosana Exchang milik terdakwa.

“Namun saksi korban menolak untuk datang hadir dikantor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa bertanya keberadaan saksi korban, lalu saksi korban memberitahukan bahwa saksi korban sedang berada di Wey-wey Seafood Restaurant Harbourbay,” jelas JPU.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 18.40 WIB, terdakwa tiba di PT. Hosana Exchanger, selanjutnya mengajak saksi Antonius dan Ujang dengan alasan untuk menangkap orang. Kemudian terdakwa melihat 1 bilah pisau jenis sangkur diatas meja security sambil mengatakan saya ambil dulu pisau ini utnuk menakut-nakuti orang .

“Atas permintaan terdakwa tersebut, saksi Antonius bersama Ujang menyanggupinya, selanjutnya naik kedalam mobil bersama-sama dengan istri terdakwa yaitu saksi Cie Eng, Mina berangkat menuju Wey-Wey Seafood Restaurant Harbourbay untuk bertemu dengan saksi korban,” lanjut JPU.

Sekitar pukul 19.00 WIB, sesampainya di Wey-wey Seafood tersebut, terdakwa bertemu dengan Celvin yang menawarkan terdakwa makan sehingga duduk bersama.

Terdakwa kemudian membahas dana money changer dan menanyakan kenapa cek tidak ditandatangani. Lalu terdakwa menyodorkan satu lembar cek milik saksi korban senilai Rp. 7 Miliar untuk ditandatangani agar dapat dicairkan, namun saksi korban menolak untuk menandatanganinya,”kata JPU.

Karena saksi korban menolak menandatangani cek tersebut, lalu terdakwa meminta paspor Celvin dengan maksud sebagai jaminan agar korban tidak melarikan diri dari wilayah Indonesia, namun Celvin juga menolak permintaan dari terdakwa, bahkan Celvin melemparkan mangkok makanan yang berisi saos kepiting kebadan terdakwa yang mengenai bahu bagian kiri terdakwa yang menyebabkan baju terdakwa kotor akibat kuah soas kepiting tersebut .

“Atas perbuatan saksi korban tersebut mengakibatkan emosi terdakwa terpancing oleh karena harta miliknya berupa uang hasil usaha terdakwa selama 20 tahun sebesar Rp. 30 Miliar ditipu oleh Celvin yang bekerja sama dengan saksi Mina,” jelas JPU.

Selain itu terdakwa beranggapan bahwa uang yang berada di tangan saksi korban diduga tidak akan dikembalikan oleh saksi korban, dan hal ini mengakibatkan pikiran terdakwa menjadi kosong, dan seketika secara spontan terdakwa berdiri lalu mengambil sebilah pisau bergerigi dari pinggang samping kanan dengan menggunakan tangan kiri.

“Kemudian terdakwa memindahkan pisau tersebut ke tangan kanan, kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban sambil menghujamkan pisau tersebut kearah dada sebelah kiri, namun Celvin menangkis hujaman tersebut, kemudian terdakwa kembali menghujamkan pisau tersebut kambali kearah dada saksi korban, dan kembali ditangkis oleh Celvin hingga saksi korban terjatuh,” lanjut JPU.

Selanjutnya pada saat Celvin hendak berdiri, terdakwa kembali menghujamkan pisau yang dipegangnya kearah pinggang sebelah kiri saksi korban.

“Melihat terdakwa menghujamkan pisau ke arah Celvin, saksi Antonius dan Cie Eng sempat menahan terdakwa untuk tidak menghujamkan pisau kepada Celvin, akan tetapi terdakwa tidak berhasil dihentikan dan terdakwa berhasil menusuk pinggang sebelah kiri Celvin menggunakan pisau yang dipegang terdakwa dan mengakibatkan Celvin mengalami luka robek sekiar 5 Cm,” ujar JPU.

“Setelah melakukan penganiayaan tersebut terdakwa menyerahkan diri ke pihak Kepolisian,” jelas JPU.

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi membenarkan sidang dakwaan telah digelar pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 lalu.

“Betul, hari kamis kemarin sidang pertama dakwaan. Untuk agenda selanjutnya tanggal 13 Agustus sidang eksepsi dari pihak kami,” ujarnya kepada swarakepri.com, Sabtu(10/8/2019) siang.

Warodat menjelaskan terkait rencana eksepsi pada sidang selanjutnya, pihaknya tidak akan mengkritisi formal dakwaan JPU karena dianggap telah lengkap dan jelas.

“Kami akan mengkritisi dari segi materi yang semestinya lebih mengedepankan penghargaan atas nilai, yakni segala hal positif dari diri terdakwa yang semestinya tidak patut didakwa pasal perencanaan dalam penganiayaan tersebut,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

5 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

6 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

11 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

13 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

17 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

18 jam ago

This website uses cookies.