Categories: HIBURAN

Andika The Titans Divonis 8 Bulan Penjara

BANDUNG – Andika Naliputra Wirahardja atau yang akrab disapa Andika The Titans divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis(27/7).

“Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk dikonsumsi secara pribadi. Menjatuhkan pidana, dengan pidana selama delapan bulan,” ujar Hakim Ketua Daryanto.

Pemain keyboard The Titans ini terbukti bersalah telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes Nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan empat bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Atas putusan tersebut, eks personel Peterpan itu melalui penasihat hukumnya langsung menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Dengan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan, Andika hanya menjalani sisa masa hukuman tiga bulan. Sebab sejak ditangkap polisi pada Rabu (21/2), Andika langsung menghuni jeruji besi sampai vonis dijatuhkan.

Sebelum membacakan vonis, hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Hal yang memberatkan, Andika dianggap tidak membantu program pemerintah yang tengah gencar dalam memberantas narkoba. Sementara yang meringankan adalah sikapnya yang sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatan, dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Ditemui usai persidangan, melalui kuasa hukumnya, Andika mengaku menyesal telah mengkonsumsi barang haram tersebut. Ia pun meminta maaf kepada seluruh penggemar dan kasusnya dapat dijadikan pelajaran oleh semua pihak.

“Saya kuasa hukum mewakili Andika, memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, rekan-rekan, dan para penggemar. Apa yang telah terjadi pada Andika jangan ditiru,” kata dia.

Sebelumnya, Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa (21/2) lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus tembakau gorilla.

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-Ciri Kucing Anggora Asli yang Perlu Diketahui

Pawfriends, tahukah kamu kalau tidak semua kucing berbulu lebat otomatis merupakan ras Anggora? Anggora asli…

51 menit ago

Doa Sederhana Pak Regi di Anniversary Ke-14 untuk Ayu Dewi

Setiap pasangan memiliki cara berbeda dalam merayakan hari pernikahan. Ada yang memilih liburan, makan malam…

1 jam ago

KAI Perkuat Keandalan Fasilitas Stasiun LRT Jabodebek

KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…

5 jam ago

BRI Finance Perketat Efisiensi Operasional di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

5 jam ago

BRI Kalimalang Ramaikan Emporium Pluit dengan Booth Pembukaan Rekening dan Kartu Debit Eksklusif FC Barcelona

BRI Kalimalang hadir di Mall Emporium Pluit dengan membuka booth layanan pembukaan rekening BRI yang…

5 jam ago

Lebih dari Sekadar Toko, Rumah SukkhaCitta Hadir di ASHTA dengan Pengalaman Baru

ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…

14 jam ago

This website uses cookies.