Categories: HIBURAN

Andika The Titans Divonis 8 Bulan Penjara

BANDUNG – Andika Naliputra Wirahardja atau yang akrab disapa Andika The Titans divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis(27/7).

“Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk dikonsumsi secara pribadi. Menjatuhkan pidana, dengan pidana selama delapan bulan,” ujar Hakim Ketua Daryanto.

Pemain keyboard The Titans ini terbukti bersalah telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes Nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan empat bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Atas putusan tersebut, eks personel Peterpan itu melalui penasihat hukumnya langsung menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Dengan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan, Andika hanya menjalani sisa masa hukuman tiga bulan. Sebab sejak ditangkap polisi pada Rabu (21/2), Andika langsung menghuni jeruji besi sampai vonis dijatuhkan.

Sebelum membacakan vonis, hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Hal yang memberatkan, Andika dianggap tidak membantu program pemerintah yang tengah gencar dalam memberantas narkoba. Sementara yang meringankan adalah sikapnya yang sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatan, dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Ditemui usai persidangan, melalui kuasa hukumnya, Andika mengaku menyesal telah mengkonsumsi barang haram tersebut. Ia pun meminta maaf kepada seluruh penggemar dan kasusnya dapat dijadikan pelajaran oleh semua pihak.

“Saya kuasa hukum mewakili Andika, memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, rekan-rekan, dan para penggemar. Apa yang telah terjadi pada Andika jangan ditiru,” kata dia.

Sebelumnya, Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa (21/2) lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus tembakau gorilla.

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

ARBA Produk Asli Anak Bangsa Yang Merubah Standar Industri Hospitality: Dari Sekadar Okupansi ke Mesin Profit Berbasis Sistem

“Kami Tidak Hanya Mengelola Hotel. Tapi Kami Menciptakan Ekosistem.” — ARBA Perkenalkan MANTRA & CADABRA…

10 jam ago

Startup Fintech Indonesia Duluin Raih Startup of the Year di ASEAN, Kini Bidik Ekspansi Vietnam dan Kamboja

Startup teknologi finansial asal Indonesia, Duluin, meraih penghargaan “Startup of the Year” dalam ajang Startup…

11 jam ago

Apa Itu Flight to Safety? Strategi saat Pasar Tidak Stabil

Dinamika pasar keuangan sering kali diwarnai oleh periode ketidakpastian yang dipicu oleh krisis ekonomi, gejolak…

23 jam ago

Berkah Berbakti kepada Orang Tua, Ghazi Abdullah Muttaqien Sukses Mendunia dan Dirikan Pesantren Internasional

Kisah inspiratif datang dari seorang pemuda asal Garut, Ghazi Abdullah Muttaqien, yang berhasil menorehkan prestasi…

24 jam ago

Perkuat Struktur Pendanaan, BRI Finance Targetkan Penerbitan Obligasi pada Semester II-2026

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus menyiapkan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan bisnis…

1 hari ago

KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 75ribu Pelanggan Selama Libur Panjang May Day, Okupansi KA Capai 107,3%

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat kinerja positif selama periode libur…

1 hari ago

This website uses cookies.